MABESNEWS, COM BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin, 3 Agustus 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Jumrah dan dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Tafsir, Kapolsek Bantaeng IPTU Syamsul Alam, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepriyadi, Pasi Intel Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Mustari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2027 yang telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta target kinerja makro daerah.
“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman awal dalam penyusunan APBD yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya serta capaian tahun berjalan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bantaeng tetap menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), sehingga setiap program dan kegiatan yang dianggarkan benar-benar berorientasi pada hasil, manfaat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan secara cermat, termasuk dalam upaya menutup potensi defisit anggaran maupun memanfaatkan surplus anggaran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng.(RR)











