Sejumlah Tokoh Masyarakat Meminta, Dusun V Panang Kotabunan Dapat Dimekarkan Menjadi Sala Satu Desa

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Sejumlah tokoh masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), meminta kepada Pemerintah Daerah Boltim dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku agar kiranya Dusun V Panang Kotabunan dapat dimekarkan menjadi sala satu desa di Kecamatan Kotabunan.

Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh Suraji Damopolii, Arsad Mokoagow dan sejumlah tokoh pemuda lainnya diselah-selah pelaksanaan acara ketupat (21/4/2026) di Dusun V Panang sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dimana, dalam perayaan ketupat itu selain dihadiri oleh ribuan masyarakat, juga acara tersebut dihadiri langsung oleh Pemerintah Daerah yang melakukan silaturahmi bersama masyarakat.

Terkait adanya usulan sejunlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda agar Dusun V Panang Desa Kotabunan dapat dijadikan atau dimekarkan menjadi sala satu desa yaitu Desa Panang sesungguhnya sangatlah beralasan, karena dilihat dari sisi persyaratan, saat ini Dusun V Panang Desa Kotabunan telah memenuhi persyaratan dasar untuk dimekarkan seperti halnya usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, potensi ekonomi. Sehingga, dengan adanya persyaratan dasar tersebut, selaku masyarakat kami akan segerah mengusulkan untuk dilaksanakan musyawarah desa sebagai lagkah awal pengusulan dusun menjadi desa sebagaimana diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2017. Dimana syarat utamanya adalah pembentukandesa persiapan terlebih dahulu, jelas Arsad Mokoagow dan Suraji Damopolii.(Pusran Beeg)