MabesNews.Com |Jakarta — Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer akan mengajukan pleidoi pekan depan.
“Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny mengatakan ia meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan. Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.
Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.
Terpantau, Bharada E menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.
Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.