Mabesnews.com, Sejumlah pekerja proyek di Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan keluhan terkait dugaan pembayaran upah karyawan yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Secara undang-undang di Indonesia, pengusaha atau kontraktor dilarang membayar upah karyawan di bawah UMK yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 ayat 25, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan, termasuk kontraktor proyek, wajib membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Beberapa karyawan proyek mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima masih jauh di bawah ketentuan tersebut.
“Gaji kami dalam satu hari hanya dibayar Rp110.000 untuk tukang, sedangkan untuk kuli Rp90.000,” ujar beberapa karyawan proyek PT Isola yang meminta namanya tidak disebutkan.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan atau kontraktor proyek di tingkat kabupaten/kota wajib membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK atau UMP yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah kepada pemilik perusahaan atau kontraktor proyek.
Dalam konteks proyek pembangunan atau konstruksi, praktik di lapangan memang sering menggunakan sistem upah harian atau borongan. Namun jika pembayaran upah tersebut berada di bawah UMK, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum, terutama jika kontraktor tersebut merupakan perusahaan menengah atau besar. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota menegaskan agar gaji karyawan proyek, mulai dari tukang hingga kuli bangunan, disesuaikan dengan UMK atau UMP yang berlaku.
Pada dasarnya perusahaan dapat membuat sistem penggajian sendiri, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Larangan membayar gaji karyawan di bawah UMR juga tertuang dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Bagi pengusaha atau mandor proyek yang sengaja tidak membayar upah karyawan sesuai UMR atau UMP dapat diancam pidana penjara.
Sementara itu, pada umumnya pekerja bangunan rumah atau proyek menerima upah harian dengan kisaran Rp200.000 untuk tukang, sedangkan untuk kuli berkisar Rp150.000 per hari.
Tim Lapangan
Dominggus.







