Protes Keras Bupati, Akhirnya Pemerintah Sepakat Harga minyak US$100 Perbarel Untuk Meranti

Pemerintah872 views

MabesNews.Com | Jakarta – Protes Keras Bupati Kepulauan Meranti terhadap kebijakan pemerintah terkait Dana Bagi Hasil (DBH)akhirnya membuakan hasil yang manis. Hal itu dapat dilihat pada akhir rapat antara Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH. MM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan SKK Migas yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeridi Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah akhirnya sepakat akan menggunakan harga minyak US$100 perbarel dalam menghitung DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan begitu, maka ada kemungkinan penambahan anggaran untuk DBH KepulauanMeranti dari selisih bayar dari harga sebelumnya yang masih menggunakan harga US$60 perbarel.

“Semua sudah clear, insyaallah nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) yang US$60 jadi US$100 perbarel, nanti akan dibayar”. kata Adil usai rapat dilaksanakan.

 

Dengan dilaksanan rapat tersebut, Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemendagri karena telah memfasilitasi Pemkab Kepulauan Meranti untuk bisa bertemu langsung, beradu data dan rapat bersama kementerian dan pihak terkait dalam hal pembagian DBH Migas tersebut.

“Terima kasih saya untuk Kemendagri yang sudah menginisiasi pertemuan ini, begitu juga pihak terkait lainnya yang telah mau bekerjasama terkait masalah DBH Migas ini”. Tuturnya.

Selain Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menambahkan, dengan telah disepakatinya perhitungan harga minyak US$100 perbarel, maka alokasi DBH Migas Meranti pada tahun 2023 sudah semestinya akan bertambah.

“Bisa jadi ada penambahan lebih dari Rp700 juta untuk 2023. Karena dari perhitungan itu mereka menggunakan asumsi di bulan Juni 2022. Kita lihat lagi nanti, biasanya kalau prognosa-nya naik maka realisasinya juga akan naik”. ujar Bambang.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuanganKepulauan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.

“Tunggu di audit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali,” kata Adriyanto.

Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan US$100 per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi US$100 per barel, naik dari US$60 per barel sebelumnya.

“(Hitungannya) pakai yang US$100, bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya US$100,” tegas Adriyanto.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Bupati H. Muhammad Adil beberapa waktu lalu yang mempertanyakan kementerian menggunakan hitungan US$60 per barel atau US$100 per barel. Karena ia menegaskan sesuai pidato Presiden Joko Widodo ada kenaikan harga minyak menjadi US$100 per barel. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *