PROSES BALIK NAMA TUNTAS SENGKETA JUAL BELI TANAH DI CILACAP MENGERUCUT DAMAI. 

MABESNEWS.COM, CILACAP – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang sempat viral di Polres Cilacap kini mengerucut berakhir Damai. Setelah proses mediasi panjang, sertipikat tanah sekarang lagi berproses di notaris berhasil dibalik nama atas nama korban.

Berdasarkan Tanda Terima Dokumen Kantor Notaris Imam Syuhada, SH, Kroya, tertanggal 26 Juni 2026, dokumen tanah SHM No. 00463/Welahan Wetan an. SUKIRAN, luas 384 M², telah diserahkan untuk proses Jual Beli ke SARTINAH Cs.

“Alhamdulillah proses panjang mediasi di polres sudah selesai. Sertipikat baru atas nama SARTINAH Cs akan segera berproses di buat, Ini bentuk realisasi itikad baik dari terlapor sesuai kesepakatan mediasi di kepolisian,” ujar pihak keluarga korban,”- Adi ” [Jum’at, 26-06-2026].

Dengan akan terbitnya sertipikat baru tersebut, perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Cilacap sudah mengerucut selesai secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Hasil jasa pendampingan dari TIM awak media Mabesmews.com, memperjuangkan hak korban yang diduga ada unsur penipuan kini membuahkan hasil, yang dapat memperjuangkan hak – hak orang yang mencari keadilan di negri ini.

Kuasa hukum advokat senior di cilacap mewakili keluarga terlapor “- Guyub bakti basuki.SH.MH.-” mengapresiasi proses damai ini. “Ini contoh baik penyelesaian sengketa pertanahan tanpa harus berlarut-larut di ranah pidana. Hak korban kembali, semua pihak bisa tenang,” pungkasnya.

Menunggu berita berikutnya dan proses kesepakatan damai, serta pencabutan berkas laporan di polres cilacap.

Tim