PPWI Ungkap “Sepenggal Kisah Suram” Pemilu DPRD Majalengka 2024-2029: Bawaslu Vonis PPK Sukahaji Gelembungkan 1.945 Suara, KPU Tetap Tetapkan Deny Terpilih

Mabesnews.com, Majalengka – DPC PPWI Kabupaten Majalengka merilis hasil investigasi berjudul “Sepenggal Kisah Suram Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024-2029”. Investigasi tersebut membongkar dugaan kecurangan dalam proses Pemilu di Dapil Majalengka 4 yang berujung pada putusan Bawaslu, kericuhan rapat pleno KPU, hingga pelantikan anggota DPRD yang tetap berjalan. Peristiwa ini dinilai layak menjadi perhatian publik secara nasional. (6/6/2026)

1. 50 Anggota DPRD Dilantik, 1 Kursi Jadi Sorotan

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 resmi dilantik pada 29 Agustus 2024. Namun, perhatian publik tertuju pada satu kursi dari Dapil 4 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Deny Lukmanul Hakim, S.T. ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih dengan perolehan 5.091 suara, mengungguli rekan separtainya, Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I., yang memperoleh 4.621 suara.

 

Padahal, sebelumnya Bawaslu Majalengka telah menyatakan adanya pelanggaran administratif terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sukahaji.

2. Bawaslu: PPK Sukahaji Gelembungkan 1.945 Suara Deny

Polemik bermula dari laporan Aop Ropiki Iskandar kepada Bawaslu Majalengka. Pada Jumat, 1 Maret 2024, Bawaslu mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/II/2024.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan PPK Sukahaji terbukti melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan pengecekan terhadap Model D Rekapitulasi. Bawaslu juga menguraikan adanya penambahan total 1.945 suara untuk Deny Lukmanul Hakim.

Rinciannya, sebanyak 518 suara disebut berasal dari pergeseran suara caleg sesama partai dan suara partai, sedangkan 1.427 suara lainnya berasal dari suara tidak sah atau blangko yang dinyatakan sah dan ditambahkan kepada Deny. Akibatnya, suara Deny di Kecamatan Sukahaji yang semula tercatat 926 suara berubah menjadi 2.871 suara.

Atas temuan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Majalengka untuk melakukan pembetulan data atau rekapitulasi ulang Dapil 4 Kecamatan Sukahaji khusus untuk PAN.

3. Pleno KPU Ricuh, Muncul Pengakuan yang Dibantah

KPU Majalengka menggelar Rapat Pleno Terbuka pada 29 Februari hingga 4 Maret 2024 di Hotel Putra Jaya dengan pengamanan ketat.

Menurut hasil investigasi PPWI, pada Minggu malam, 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Deny Lukmanul Hakim bersama beberapa rekannya masuk ke ruang pleno sehingga rapat sempat dihentikan sementara.

PPWI menyebut, dalam situasi tersebut Deny sempat mengucapkan pernyataan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada beberapa pihak, termasuk Bawaslu Majalengka. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan publik.

Namun, tuduhan tersebut telah dibantah secara tegas oleh pihak Bawaslu Majalengka.

4. KPU Tetap Tetapkan Deny sebagai Pemenang

Meski telah ada putusan Bawaslu dan polemik dalam proses pleno, pada Senin, 4 Maret 2024, KPU Majalengka tetap menutup rapat pleno dan menetapkan hasil perolehan suara.

Dalam Berita Acara Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO, suara Deny di Kecamatan Sukahaji tercatat sebanyak 2.865 suara. Secara keseluruhan, Deny memperoleh 5.091 suara di Dapil 4, sedangkan Aop memperoleh 4.621 suara.

KPU kemudian menerbitkan SK Nomor 1115 Tahun 2024 dan Deny resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada 29 Agustus 2024.

Adapun 10 caleg terpilih dari Dapil 4 terdiri atas:

* Tita Juwita (PDIP)

* H. Sahidi (PDIP)

* Didi Supriadi (PDIP)

* Dasim Raden Pamungkas (Golkar)

* Muh. Fajar Shidik (PPP)

* Fuad Abdul Azid (Demokrat)

* Dhora Darojatin (PKS)

* Deny Lukmanul Hakim (PAN)

* Jujun Junaedi (Gerindra)

* Mohammad Tubagus (PKB)

 

Menurut perhitungan yang disampaikan sejumlah warga kepada PPWI, apabila 1.945 suara sebagaimana termuat dalam putusan Bawaslu dikurangkan dari total perolehan Deny, maka suaranya menjadi 3.146 suara. Dengan demikian, perolehan suara Aop yang mencapai 4.621 suara dinilai lebih tinggi. Namun, hal tersebut merupakan pendapat dan interpretasi sumber, bukan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

5. Bantahan Bawaslu dan Sikap PAN

Menanggapi tuduhan yang beredar, Bawaslu Majalengka melalui Koordinator Divisi Hukum Ayub Fahmi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ardiri Edi, serta Koordinator Divisi SDMO Nunu Nugraha, pada 12 Maret 2024 membantah keras tuduhan tersebut.

“Kami tidak pernah menerima uang dan tidak mengetahui tuduhan yang disampaikan Deny. Justru kami telah mengeluarkan putusan atas perkara tersebut,” tegas mereka.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Majalengka, Rona Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 1 April 2024 menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan permasalahan internal partai.

 

“Kami sudah mendengar kedua belah pihak. Kami menghormati putusan Bawaslu, PPK Sukahaji, dan KPU. Keputusan yang memiliki kekuatan hukum kami hormati,” ujarnya.

 

6. PPWI: Ada Misteri yang Perlu Dijawab

 

Sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DPC PPWI Kabupaten Majalengka mengaku telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua DPRD Didi Supriadi, Deny Lukmanul Hakim, Ketua DPD PAN Rona Firmansyah, Ketua PPK Sukahaji, dan Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama sejak Maret 2024 hingga Februari 2026.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PPWI menyatakan belum menerima jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

 

“Kalau pleno KPU berjalan sesuai aturan dan amanah, kami meyakini yang menjadi anggota dewan adalah Aop Ropiki. Bawaslu sudah menyatakan adanya persoalan terhadap 1.945 suara Deny, tetapi KPU tetap menetapkan hasil tersebut. Publik tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato.

 

PPWI mendesak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit ulang terhadap proses pleno Dapil 4 Majalengka Tahun 2024.

 

“Ini bukan sekadar sengketa antarcaleg. Ini menyangkut integritas demokrasi. Jika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap pemilu dapat semakin menurun,” pungkasnya.

DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini atau kuasa hukumnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Hombing)