Polres Sergai Bedagai Belum Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pemerintah141 views

Mabesnews.com | Kasus pencabulan bawah umur di Desa Pardomuan, kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Sergai Bedagai, belum menemui titik terang.

Sejak ibu korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya 09 Februari 2023 hingga kini, penyidik Polres Sergai, tak kunjung menemukan ataupun menangkap pelaku. Padahal, keterangan para saksi sebagai bagian alat bukti, sudah cukup menguatkan perbuatan pelaku.

Pada tgl 25/02/2023 tim Lsm dan awak media ini hadir di rumah korban dan keluarga korban menyambut dengan hangat, termasuk ibu kepala desa. Ibu kepala dusun bersedia sebagai saksi pada saat itu juga 25/02/2023, karena diantara kami tim ada keluarga dekat korban keluarga korban bersedia menceritakan kronologis kejadian dan hasil video yg dihimpun awak media di rumahnya cukup memberi keterangan anak korban yang lugu dan tidak bertele-tele sebagaimana anak2 masih polos dan lugu, ibu kepala desa juga bersedia sebagai saksi, ibu kepala dusun pun mengungkapkan sebagai kepala dusun ingin agar dusun saya aman, nyaman dan bersedia sebagai saksi.
Setelah itu kami tim lsm & awak media mendampingi keluarga korban dan para saksi (ibu kades, ibu kadus) menghadiri panggilan Penyidik, Jumat, 25/02/2023 sampai ke Polres jam 09 pagi hingga sore hari dan belum ada tindakan, pengamanan pelaku dari polres Sergai Bedagai sampai berita ini ditayangkan, menurut keterangan ibu korban kejadiannya sekitar tgl 8 February 2023 sekitar jam 2 siang di dusun 3: desa Pardomuan anak kami bernama Luvita sedang duduk-duduk di depan rumah tetangga, tidak lama datanglah pelaku yang bernama Limbong Sitorus (52 thn) menemui anak kami Luvita, karena anak kami takut dia lari kebelakang dan pelaku mencoba mengejar korban dan saat itu juga korban langsung melempar batu kearah pelaku tetapi tidak kena, karena ketakutan lalu korban lari kerumah tetangga satu lagi, disitulah korban ditangkap si pelaku, lanjut ibu korban dan badan korban digoyang-goyang dari belakang dan payudara diremas-remas pelaku dan pelaku mencoba membuka celana dalam korban namun tidak berhasil karena korban memukul tangan pelaku, korban lepas dari pelaku korban lari ke rumah pamannya, setelah sore hari saya (ibu korban ) pulang kerja saya diberitahu ipar saya nurleni sianipar dikuatkan oleh para tetangga, ipar dan kepala dusun, dan para orangtua di desa tersebut mengungkapkan pelaku bukan kali ini berbuat demikian, mendengar hal tersebut ibu korban Sinta Kartika Dewi boru Gurning langsung membuat pelaporan di polsek Dolok Masihul 8/02/2023 menurut keterangan petugas di sana pada jam 8 malam, sesampainya di Polsek Dolok Masihul menurut petugas di polsek kasus seperti ini harus dilaporkan di polres Sergai Bedagai, setelah itu masih menurut ibu korban, kami pulang ke rumah untuk Menganti motor, saat malam itu juga jam 10 malam kami berangkat ke Polres dengan perjalanan 1 jam setelah jam 11 malam, kami bertemu dengan piket, tetapi tetap piket menyarankan agar kami melapor besok pagi, akhirnya saya membuat laporan tgl 9/02/2023 pagi, tutur ibu korban, untuk menjaga pemberitaan yg bersifat tendensius awak mencoba menghub penyidik via WhatsApp namun Tdk diangkat ketika awak mencoba mengirim pesan WhatsApp meminta nomor hp penyidik, ibu suci langsung mengirim no hp Kanit bernama Made, untuk pengembangan berita yg bersifat berimbang awak media mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelum berita terbitkan, Kanit bernama Made menjawab via WhatsApp perkembangan penyidik akan mengirimkan SP2HP kepada pihak keluarga korban dan kami proses dulu ya pak, ibu korban bernama Sinta Kartika Dewi boru Gurning berharap agar pelaku bisa cepat diamankan dan berharap dapat ditangkap dalam penegakan hukum untuk hal kasus pelecehan dibawah umur, melalui berita ini agar dapat mendorong aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, karena pelecehan seksual anak bukan delik aduan tetapi delik biasa sehingga tidak memerlukan laporan korban.

Undang-undang tindak pidana kekerasan seksuaL(UU TPKS) yg memuat politik hukum yg penting dan strategis serta merupakan terobosan dalam pembaruan hukum demi menjawab berbagai persoalan kekerasan seksual yang terus terjadi berbagai modus dan demi ada efek jera bagi pelakunya. diharapkan mendapat perhatian khusus Bapak presiden RI terbaik Bapak Jokowi, Kapolri Cq Kapolda Sumut Irjen panca Simanjuntak Cq kapolres Sergai Bedagai AKBP Dr. Ali machfud agar memerintahkan jajarannya untuk mengamankan, menindaklanjuti kasus predator anak sebagai bumerang ditengah 2 anak dan lingkungan dimana pun berada.(ed )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *