MabesNews.com, Nunukan – Kalimantan Utara – jum’at tanggal 12/1/2023 jam 10.00 wita bertempat di Mako Polsek KSKP Tunontaka Nunukan Jalan Tien Soeharto No.1, Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan kegiatan “Press Release” Polres Nunukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunontaka Nunukan tindakan pidana Pencurian dan TTPO Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
Beberapa Barang Bukti hasil penangkapan Pencurian di perlihatkan berupa, satu unit Handphone merk REDMI NOTE 11 PRO berwarna hitam berikut dengan silicon HP berwarna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam polos merk UNI QLO,dan satu lembar celana pendek berwarna cream.
Serta Barang Bukti hasil penangkapan TPPO Tindakan Pidana Perdagangan Orang berupa, satu unit Handphone merk OPPO A5s warna biru, satu unit handphone merk OPPO A77c warna kuning, satu unit handphone merk OPPO Y20 warna dawn white,Uang tunai sebanyak Lima juta lima ratus rupiah,satu buah Paspor Indonesia dan tiga lembar tiket kapal MID EXPRESS
“Press Release” Polres Nunukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunontaka Nunukan tindakan pidana Pencurian dan tindakan pidana TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan keberhasilan pengungkapan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunontaka di awal tahun 2024, dalam kegiatan di Mako Polsek KSKP Tunontaka Nunukan berjalan aman dan tertib.
(Samsul/Jumsan/Tim)












