MabesNews.com, Nunukan Kalimantan Utara – Jum’at tanggal 12/1/2024 pukul 21.00 wita, Pers Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi seorang pria yang menyimpan dan memiliki Narkotika gol I jenis narkoba di sebuah Ruko Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk, pria tersebut akan menuju ke Pare-Pare.
Hasil informasi, Pers Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi seorang pria di Jln. Ahamd Yani Rt. 04 Desa Sei pancang kec. Sebatik utara kab. Nunukan, saat di introgasi pria tersebut mengaku bernama (ILY) 41 th dari Tawau Malaysia hendak Pulang ke Bone Sulawesi Selatan menjenguk orang tua yang sedang sakit.
(ILY) 41 th kedapatan membawa satu karung berisi keramik dan dua buah kotak, (ILY) 41 th mengatakan barang tersebut merupakan barang Titipan MEX yang berada di Tawau Malaysia.
Setelah di lakukan penggeledahan didapati 6 Bungkus Plastik berisi Narkotika GoIongan 1 Jenis Sabu yang diselipkan di dalam keramik, (ILY) 41 th mengakui bahwa barang tersebut dititipkan MEX dari Tawau Malaysia, untuk di bawa ke Pare-Pere Sulawesi Selatan, “(ILY) 41 th diminta bila sampai di Pare-Pare segera menghubungi MEX”. ucapnya
Hasil penangkapan didapati Barang Bukti berupa enam Bungkus Plastik Ukuran Besar Berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu berat 1575 gram, satu Buah karung Malaysia Berwarna Merah Muda dan Putih, dua Buah Kotak berisi Keramik ukuran Kecil dan satu Unit Hp Merk oppo.
Sekitar Pukul 22.15 Wita akhirnya Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur membawa (ILY) 41 th beserta barang Bukti Ke Mapolsek Sebatik Timur Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Samsul/Andi Anwar/Tim)







