MabesNews.com, Nunukan – Polres Nunukan, sebanyak 5 (lima)Orang pelaku judi Bola Guling diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku pada Senin (6/11/2023) lalu.
5 (Lima) orang Pelaku yang diamankan yakni AB(41),AM(49), AG, FR(23), dan CH(38).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Senin (06/11/2023) sekitar pukul 20.15 WITA security PT. KHL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di perumahan PT KHL lll Desa Tau Baru Kec.Tulin Onsoi Kab. Nunukan.
Mengetahui hal tersebut security kemudian melaporkan ke Polsek Sebuku, selanjutnya personel mendatangi tempat yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan didapati karyawan perusahaan benar sedang melakukan aktivitas perjudian jenis bola guling.
Personel langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut.
Siswati menerangkan, salah satu tersangka yang diamankan berperan sebagai bandar judi, mengaku memanfaatkan momen membuka judi karena karyawan PT.KHL baru menerima gaji.
“Mereka ini baru gajian, makanya salah satu pelaku buka dan jadi bandar, sementara yang lain ikut bermain,” Ungkapnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUH.
Samsul- M Yusuf Basra/TIM










