Polres mojokerto,Telah Berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan Selegram cantik Asal Kediri di Hutan Pacet cangar Mojokerto Teman Tapi Mesra Korban

Polri369 views

MabesNews.com, Mojokerto,Jawa Timur-Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto,Telah Berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Cangar, Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto,Anyk Mariyanni (37) Tahun Pada Hari Jum’at yang lalu (13/09/2024).

Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat atau TTM korban, yang dikenal lewat media sosial (medsos). Dedi diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Korban adalah AN (37) Tahun, seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) Tahun warga Brebes, Jawa Tengah,” Ungkapnya,Pada Hari Kamis Tanggal 26 September 2024,Di Mapolres Mojokerto,” Sore Hari.

 

Masih kata Kapolres Mojokerto AKBP ihram Kustarto penangkapan pelaku bermula dari raibnya mobil milik korban Merek Susuki Sedan Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan itu ditemukan petugas di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

“Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan raya dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” Tuturnya.

Tersangka diamankan di kebun kelapa sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan tembakan timah panas.

“Setelah berhasil diamankan Pada Hari Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Mapolres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” Ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

Dengan barang bukti Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Pada Hari Jum’at 13 September 2024,Mayat yang berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan Oleh petugas Tahura R Soerjo saat Berpatroli.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).

Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet Menuju Kabupaten Malang tersebut,”Pada Hari Kamis 26 September 2024.

 

 

Asnawi