Polemik Pengadaan Mobil Dinas Baru Bupati Aceh Utara

Pemerintah148 views

MabesNews.com, Lhokseumawe -Rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Utara dengan anggaran Rp2,3 miliar yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Aceh Utara tahun anggaran 2025 menuai perhatian publik.

Hal ini menimbulkan polemik di kalangan publik dan pertanyaan, mengingat mobil dinas yang saat ini digunakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar masih dalam kondisi layak pakai.

Dalam RUP tersebut, juga terdapat paket belanja sewa kendaraan untuk keperluan para asisten dengan pagu anggaran Rp 576 juta.

Menyikapi hal tersebut , Pj Bupati Aceh Utara memberikan tanggapan yang menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar menjelaskan, bahwa anggaran pengadaan mobil dinas baru telah melalui mekanisme yang sesuai dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Anggaran ini direncanakan untuk mendukung operasional Bupati Aceh Utara terpilih setelah Pilkada 2024, bukan untuk kebutuhan operasional Pj Bupati. Pengadaan mobil dinas jenis jeep dipertimbangkan karena kondisi geografis Aceh Utara yang luas dan medannya cukup berat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, meskipun mobil dinas saat ini masih dalam kondisi baik, kendaraan dinas wakil bupati sebelumnya sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, kendaraan yang dianggarkan juga akan berpengaruh dengan kebutuhan operasional wakil bupati yang akan dilantik nanti.

Dia mengungkapkan sebagai upaya efisiensi, Pj Bupati juga mempertimbangkan opsi sewa mobil dinas dibandingkan pengadaan unit baru. Menurutnya, sewa mobil dinas dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dari sisi keuangan maupun fleksibilitas pengelolaan aset daerah.

“Sewa kendaraan dinas biasanya lebih hemat dibandingkan pembelian unit baru, terutama jika kendaraan hanya digunakan selama masa jabatan tertentu. Selain itu, biaya perawatan, pajak, dan depresiasi nilai kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” jelas Mahyuzar.

• Efisiensi Anggaran Sewa kendaraan memungkinkan penghematan biaya karena tidak memerlukan pengeluaran besar di awal.

• Pengurangan Beban Operasional Biaya perawatan dan perbaikan ditanggung oleh pihak penyedia, sehingga mengurangi beban operasional pemerintah daerah.

• Fleksibilitas Pemerintah dapat menyewa kendaraan dengan spesifikasi terbaru sesuai kebutuhan tanpa harus khawatir dengan penurunan nilai aset.

• Proses Administrasi yang Cepat Pengadaan kendaraan melalui sistem sewa memiliki proses administrasi yang lebih sederhana dibandingkan pengadaan unit baru.

• Kepatuhan terhadap Prinsip Keekonomisan Opsi sewa sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang menekankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pj Bupati menegaskan, “Kami memastikan bahwa setiap kebijakan pengadaan atau sewa kendaraan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Anggaran yang telah tersedia akan digunakan secara optimal untuk mendukung mobilitas dan kinerja pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.”

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan mengevaluasi masukan dari masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh Utara.(Ki).