Mabesnews.com, BATAM — Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Salah satu merek yang disebut paling banyak beredar adalah Manchester, yang diduga dijual tanpa pita cukai dan ditemukan secara terbuka di berbagai titik penjualan, mulai dari kios kecil hingga jaringan distributor dalam skala besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di kawasan perdagangan strategis seperti Batam. Di tengah tingginya lalu lintas distribusi barang, peredaran rokok ilegal justru dinilai semakin terbuka dan sulit dikendalikan.
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai maraknya rokok ilegal bukan lagi persoalan kecil yang bersifat sporadis, melainkan telah mengarah pada pola distribusi yang sistematis dan masif.

“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya: di mana pengawasan Bea Cukai?” ujar Rival.
Ia menegaskan bahwa Batam sebagai kawasan strategis perdagangan internasional semestinya memiliki pengawasan ketat terhadap barang kena cukai, terutama rokok yang secara langsung berkaitan dengan penerimaan negara.
“Kalau rokok ilegal bisa masuk dan tersebar luas sampai ke warung-warung kecil, berarti ada masalah serius di hulu hingga hilir. Ini perlu ditelusuri, siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan bagaimana jalur masuknya,” katanya.
Suara anggota DPRD Kota Batam tersebut juga menekankan bahwa aparat tidak cukup hanya melakukan operasi yang bersifat simbolis atau seremonial, melainkan harus mampu membongkar jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke akar persoalan.
“Publik ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Jika memang serius, bongkar sampai ke akar. Siapa pemain besarnya? Itu yang harus diungkap,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, keresahan masyarakat terhadap maraknya rokok ilegal juga semakin terlihat. Seorang warga yang ditemui di kawasan Batam menyebut persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Batam, melainkan juga di berbagai daerah lain termasuk Tanjungpinang.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai secara terbuka menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta minimnya keseriusan dalam membongkar aktor di balik jaringan distribusi ilegal tersebut.
“Jangankan di Batam, di Tanjungpinang bahkan di daerah lain juga banyak rokok ilegal. Ini sangat merugikan negara. Pertanyaannya, apakah negara hadir di situ atau justru memberi ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kondisi ini?” ujarnya.
Ia juga menilai penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak tertentu sebenarnya dapat dilakukan apabila aparat penegak hukum memiliki keseriusan dan keberanian untuk membongkar aliran kepentingan di balik praktik tersebut.
“Kalau aparat benar-benar mau membuka, telusuri saja siapa yang pernah menerima uang atau bentuk keuntungan lain dari jaringan itu. Kadang ada aksi demonstrasi yang tiba-tiba dibatalkan dan untuk mengelabui dilakukan audiensi. Itu saja sebenarnya sudah bisa menjadi indikasi awal untuk ditelusuri,” katanya.
Pengamat kebijakan publik dan ekonomi daerah menilai maraknya rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi memperkuat praktik ekonomi bawah tanah yang sulit diawasi negara.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai dapat memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan negara. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi membuka ruang bagi praktik penyelundupan, permainan distribusi ilegal, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila tidak dilakukan pengawasan secara transparan dan berkelanjutan.
Ekonom fiskal menilai bahwa cukai rokok merupakan salah satu instrumen penting penerimaan negara yang selama ini digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, kesehatan, hingga program sosial masyarakat. Karena itu, peredaran rokok ilegal dalam skala besar berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Sementara itu, pengamat hukum pidana ekonomi menyebut penanganan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang bukti di lapangan, tetapi juga diarahkan pada pembuktian pola distribusi, sumber produksi, serta kemungkinan adanya jaringan terstruktur yang memfasilitasi peredarannya.
Maraknya rokok ilegal di Batam kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan cukai. Tanpa langkah konkret, konsisten, dan menyentuh akar persoalan, peredaran rokok tanpa pita cukai dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan di wilayah Kepulauan Riau maupun daerah lainnya.
arf-6







