Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Polemik penataan kawasan Taman Gurindam 12 kembali memanas dan berkembang menjadi isu sosial, hukum, serta tata kelola pemerintahan daerah. Perkumpulan Usaha Mikro Menengah Gurindam 12 yang menaungi para pedagang di kawasan tersebut menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar penertiban kawasan atau relokasi pedagang, melainkan telah menyentuh aspek keadilan sosial, kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat kecil, hingga dugaan adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses penataan kawasan publik.
Di tengah ambisi pemerintah membangun wajah baru kawasan pesisir Tanjungpinang melalui proyek penataan ruang terbuka hijau, para pelaku UMKM justru mengaku menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan usaha mereka. Mereka menilai pemerintah belum menghadirkan pola komunikasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Perkumpulan menegaskan bahwa sejak awal mereka telah mengingatkan potensi konflik sosial apabila proses penataan dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa kejelasan arah relokasi. Menurut mereka, relokasi dan penataan merupakan dua konsep berbeda yang tidak dapat dipaksakan berjalan tanpa perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak.
“Kalau memang mau ditutup, tutup semuanya. Jangan ada yang diistimewakan. Karena kalau masih ada pihak tertentu yang diberi ruang atau perlakuan khusus, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas perwakilan perkumpulan.
Pernyataan tersebut muncul menyusul berkembangnya persepsi publik terkait dugaan adanya ketidaksamaan perlakuan terhadap pelaku usaha di kawasan Taman Gurindam 12. Perkumpulan mengaku sebelumnya telah menyampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar proses penataan dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tidak menyisakan ruang bagi praktik diskriminatif.
Mereka menilai ketidaktegasan pemerintah berpotensi memperpanjang konflik horizontal di lapangan serta menghambat realisasi proyek lanjutan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pengembangan kawasan zonasi C Taman Gurindam 12.
Menurut perkumpulan, polemik mulai mengeras setelah diterbitkannya Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/500.3.10/92/SAT.PP/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang meminta para pelaku UMKM mengosongkan area usaha paling lambat 14 Juni 2026.
Namun, surat tersebut dinilai tidak diiringi kejelasan mengenai lokasi relokasi, mekanisme pembinaan usaha, skema transisi ekonomi, maupun jaminan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang. Kondisi itu memicu keresahan di tengah masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi informal di kawasan pesisir tersebut.
“Ujung-ujungnya semuanya dilempar ke wilayah Kota Tanjungpinang, sementara pelaku UMKM sendiri tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam pembahasan kebijakan,” ujar salah satu perwakilan perkumpulan.
Mereka menilai pemerintah terlalu berfokus pada aspek fisik pembangunan dan estetika kawasan, tetapi belum serius memperhitungkan dampak sosial-ekonomi yang akan ditanggung masyarakat terdampak. Bahkan, para pedagang menilai pendekatan yang digunakan cenderung administratif dan represif, bukan pendekatan persuasif yang mengedepankan kemanusiaan.
“Harusnya manusia dimanusiakan. Jangan pelaku UMKM diperlakukan dengan ketidakadilan dan cara-cara yang tidak memanusiakan,” tegas mereka.
Secara hukum, polemik tersebut dinilai memiliki dimensi yang cukup serius. Pengamat hukum administrasi negara dan tata ruang publik menilai pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan terhadap aset daerah dan ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, pelaksanaan kewenangan itu tetap harus tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 65 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati manfaat ruang, memperoleh penggantian yang layak apabila terdampak pembangunan, serta berpartisipasi dalam proses penataan ruang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintah wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas keterbukaan, kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan umum.
“Penertiban kawasan publik tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan administratif. Pemerintah juga wajib memastikan adanya keadilan prosedural. Ketika komunikasi lemah dan muncul persepsi perlakuan berbeda, legitimasi kebijakan pemerintah otomatis akan melemah di mata masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, relokasi pelaku UMKM tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan pengosongan kawasan semata tanpa skema perlindungan sosial yang jelas. Dalam perspektif negara kesejahteraan, pemerintah justru memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sementara itu, pengamat tata kelola ruang publik dan pembangunan perkotaan menilai konflik di Taman Gurindam 12 mencerminkan benturan klasik antara agenda modernisasi kawasan perkotaan dengan realitas ekonomi informal masyarakat pesisir.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah gagal membangun keseimbangan antara pembangunan estetika kota dan perlindungan terhadap ruang ekonomi rakyat kecil. Padahal, konsep ruang terbuka hijau modern tidak semata berbicara mengenai keindahan visual, tetapi juga harus mampu mengintegrasikan dimensi sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
“Ruang terbuka hijau bukan sekadar proyek fisik dan estetika. Ia merupakan ruang sosial hidup yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat. Ketika pembangunan dilakukan tanpa rekayasa sosial yang matang, maka resistensi masyarakat hampir pasti muncul,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Taman Gurindam 12 memiliki karakteristik khusus karena tidak hanya berfungsi sebagai ruang publik pesisir, tetapi juga menjadi pusat ekonomi informal, interaksi sosial masyarakat, hingga ruang budaya perkotaan Tanjungpinang.
Karena itu, penataan kawasan seharusnya dilakukan melalui pendekatan multidimensional dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, hukum, tata ruang, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat kecil.
Pengamat tersebut juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu memastikan adanya skema relokasi yang realistis, manusiawi, dan berkelanjutan agar pembangunan tidak justru melahirkan persoalan sosial baru seperti meningkatnya pengangguran, kemiskinan perkotaan, hingga konflik horizontal di masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai polemik yang berkepanjangan menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menangani persoalan kawasan pesisir strategis tersebut. Ketidakjelasan pembagian kewenangan dan arah kebijakan dinilai semakin memperbesar kebingungan masyarakat di lapangan.
Dalam konteks penegakan hukum daerah, tindakan penertiban kawasan publik sebenarnya juga harus memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menegaskan bahwa Satpol PP wajib mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan non-kekerasan dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro sebagai bagian dari pilar ekonomi nasional.
Karena itu, sejumlah pengamat menilai penataan kawasan Taman Gurindam 12 seharusnya tidak dipandang semata sebagai agenda penertiban ruang publik, melainkan juga sebagai ujian nyata bagi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga kini, polemik Taman Gurindam 12 masih menjadi perhatian luas masyarakat Tanjungpinang. Publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menghadirkan solusi yang tidak hanya menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan sosial bagi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari denyut ekonomi kawasan pesisir tersebut.
arf-6




