MabesNews.com, Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menjadi sorotan. Seorang pria asal Kecamatan Siabu, Madina, dikabarkan meninggal dunia setelah berada di kawasan pertambangan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Syawaluddin, warga Desa Hutabaringin yang merupakan teman sekaligus mitra kerja korban, menyebutkan bahwa korban dalam beberapa waktu terakhir diketahui bekerja di lokasi pertambangan Panabari.
Menurut keterangan yang disampaikan Syawaluddin berdasarkan informasi dari istri korban, Leni Marlina, pihak BPD Desa Pintu Padang Jae sebelumnya menyampaikan kepada keluarga bahwa korban mengalami sakit di Padangsidimpuan. Namun, dalam informasi berikutnya, keluarga menerima kabar bahwa korban diduga tertimpa material longsor di lokasi pertambangan.
Jenazah kemudian dibawa ke Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dan tiba sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu (9/8/2026). Setelah mendapat persetujuan istri dan anak korban, jenazah kemudian dimakamkan. Biaya pemakaman disebut telah disepakati ditanggung oleh pihak pemilik alat berat.
Syawaluddin juga mengaku ikut dalam proses pengantaran jenazah korban menuju Sumatera Barat untuk dimakamkan.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Batang Angkola terkait dugaan adanya korban meninggal dunia di kawasan pertambangan Panabari.
Konfirmasi yang dimintakan meliputi apakah kepolisian menerima laporan kejadian, waktu dan lokasi peristiwa, identitas korban, dugaan penyebab kematian, pemeriksaan lokasi, serta langkah hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Batang Angkola terkait peristiwa tersebut.
Dengan demikian, penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan, termasuk apakah berkaitan dengan longsor, kecelakaan kerja, atau faktor lainnya. Informasi tersebut masih menunggu verifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (KR11).













