MabesNews.com, Sumba Timur – Dua orang yang sebelumnya sempat diamankan terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap Paulus Bali Mema dikabarkan telah dilepaskan. Berdasarkan keterangan Toni dari Reskrim Regu 1 Polres Sumba Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pelepasan tersebut dikaitkan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur bahwa masa penangkapan paling lama 1×24 jam, sementara perkara tersebut disebut belum memasuki tahap penyidikan.
Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah setelah masa penangkapan 1×24 jam berakhir, proses hukum juga harus berhenti? Secara hukum, jawabannya tidak. Batas waktu 1×24 jam hanya mengatur lamanya penangkapan, bukan berarti proses penyelidikan maupun penyidikan otomatis berakhir. Apabila telah terpenuhi syarat hukum dan terdapat alat bukti yang cukup, penanganan perkara tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan KUHAP.
Di sisi lain, korban, Paulus Bali Mema, dikabarkan sempat pingsan akibat dugaan pengeroyokan tersebut dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jika keterangan saksi serta bukti medis telah diperoleh, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan apa yang masih menjadi kendala dalam pembuktian.
Karena itu, Polres Sumba Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau memang belum memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan? Jika alat bukti dinilai belum mencukupi, bukti apa saja yang masih diperlukan? Selain itu, setelah kedua orang tersebut dilepaskan, langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya?
Kritik dan pertanyaan masyarakat bukan berarti menghendaki seseorang ditahan tanpa dasar hukum. Yang diharapkan publik adalah adanya transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara, sehingga hak korban maupun hak pihak yang dilaporkan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai ketentuan mengenai batas waktu penangkapan selama 1×24 jam dipahami oleh masyarakat sebagai alasan bahwa suatu perkara harus dihentikan. Sebab, yang berakhir setelah lewatnya batas waktu tersebut adalah masa penangkapan, bukan kewajiban aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penanganan dugaan tindak pidana sesuai prosedur yang berlaku.
Kini publik menantikan penjelasan resmi dari Polres Sumba Timur mengenai perkembangan perkara tersebut, sekaligus kepastian bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Liputan: MabesNews.com
Penulis: Martinus Kondo







