MabesNews.com, Kecamatan kodi,10 Agustus 2026.l – Sumba Barat daya, NTT,Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkup desa dinilai sangat strategis. Ketua BPD disebut sebagai “DPR-nya desa” yang memiliki fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat berinisial “LKS,Dmg” dan SDM”).menanggapi pentingnya keterlibatan BPD dalam setiap kebijakan dan kegiatan desa. Menurut mereka, keberadaan Ketua BPD tidak bisa diabaikan dalam setiap proses pengambilan keputusan di desa.
“Jika ada kegiatan yang ada di tingkat desa, ketua BPD wajib turut dilibatkan.ketua BPD,adalah mitra sekaligus pengawas dari pemerintah desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut ditegaskan, pemalsuan tanda tangan Ketua BPD oleh kepala desa merupakan pelanggaran hukum. “Jika kades memalsukan Tanda Tangan ketua BPD, maka setiap di tingkat kades melanggar UU,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, setiap penetapan anggaran tahunan desa juga harus dilakukan secara terbuka. Kades diminta mengundang tokoh masyarakat dan seluruh instansi yang ada di lingkup desa dalam musyawarah penetapan anggaran.
“Sehingga setiap penetapan anggaran setiap tahun harus undang tokoh masyarakat, dan seluruh instansi yang ada di lingkup desa, sehingga kades harus memenuhi unsur UU desa,” jelasnya.
Dalam struktur pemerintahan desa, Ketua BPD juga disebut memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan. “Ketua BPD bagian dari penyidiknya desa. Tugasnya memastikan semua program dan anggaran berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Warga berharap seluruh kepala desa memahami dan menjalankan amanat UU Desa dengan melibatkan BPD secara aktif, agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat benar-benar terwujud.
Penulis: Dominggus.







