Permohonan Penangguhan Tersangka AW, Ditolak Kejari Bojonegoro 

Pemerintah332 views

MabesNews.com, Bojonegoro- Oknum Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo berinisial AW, yang diduga telah melakukan Korupsi pengadaan 386 Mobil Siaga Desa tahun 2022, kini telah menjadi tahanan Kejari Bojonegoro dan telah dititipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Pihak Penasihat Hukum tersangka AW, yang telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tidak membuahkan hasil alias ditolak.

Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Media MabesNews.Com mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Menolak permohonan penangguhan penanahan tersebut, dikarenakan sangat beresiko.

” Memang benar, pihak kuasa hukumnya telah menyampaikan surat Penangguhan Penahanan, dengan penjamin istri tersangka, Namun kita tolak setelah melakukan kajian bersama tim jaksa penyidik, karena sangat beresiko ” ujarnya.

Aditia menambahkan, penolakan tersebut dikarenakan dugaan Korupsi 386 mobil Siaga itu merupakan kasus besar dan sudah menjadi perhatian publik.

” Kasus ini merupakan kasus besar, jadi bapak Kajari Bojonegoro menolak Permohonan penangguhan penahanan tersebut ” jelasnya.

AW yang juga Mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2014-2019, diduga memiliki peran sentral atas dugaan pengadaan 386 mobil Siaga Desa, khususnya melalui rekanan penyedia kendaraan PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, AW juga diduga terlibat dalam pemberian Cashback dalam pengadaan mobil tersebut.

Disisi lain, Penasihat Hukum tersangka AW mengatakan menghargai dan menerima keputusan Kajari Bojonegoro.

Tersangka AW Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro

” Kami menghargai penolakan Kajari Bojonegoro ini, padahal penjamin yang kami ajukan adalah istri dari AW, dan kami bisa pastikan Klien kami ini tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi selama proses penyidikan, Klien kami ini koorporatif dan tidak pernah menghambat proses hukum ” ujar Nursamsi salah seorang penasihat Hukum tersangka AW.

Dia juga menjelaskan, karena sudah ada penolakan penangguhan penahanan, kini pihaknya akan menyiapkan bahan pembuktian di persidangan.

 

(Abdul Rosad )