Perkumpulan UMM Gurindam 12 Dorong Penyelesaian Polemik Penataan Kawasan Melalui Dialog, Minta DPRD Kepri Perkuat Fungsi Pengawasan

Pemerintah314 views

Mabesnews.com | Tanjungpinang – Polemik penataan kawasan eks relokasi Taman Gurindam 12 kembali menjadi perhatian setelah Perkumpulan Usaha Mikro Menengah (UMM) Gurindam 12 menggelar rapat internal pada 5 Agustus 2026 untuk menyikapi surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Rapat tersebut dihadiri Ketua Perkumpulan, Ketua Pengawas, Sekretaris, Koordinator Lapangan, para ketua paguyuban pelaku usaha, Kuasa Hukum, perkumpulan serta anggota perkumpulan.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman yang menitikberatkan pada pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Para peserta rapat menilai bahwa dinamika penataan kawasan tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi ratusan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.

Pengawas perkumpulan minta tetap menjaga kekompakan dan mempercayakan penyelesaian berbagai persoalan terkait relokasi maupun eks relokasi kepada Perkumpulan UMM Gurindam 12 sebagai wadah organisasi yang mewakili kepentingan bersama. Langkah tersebut dipandang penting agar setiap aspirasi masyarakat tersampaikan melalui mekanisme yang tertib, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pengawas juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Para pedagang diminta tetap menjalankan aktivitas usaha sebagaimana biasa serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Apabila terdapat intimidasi, intervensi, maupun gangguan dari pihak mana pun, anggota diminta segera melaporkan kepada pengurus agar dapat ditindaklanjuti melalui jalur komunikasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ketua perkumpulan zulkifli Riawan, berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap kebijakan secara profesional, berintegritas, humanis, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses penataan kawasan diharapkan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan dialog dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Lanjutnya berharap prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan kebijakan. Menurutnya harus ada evaluasi menyeluruh, dan tidak seharusnya terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pelaku UMKM di kawasan Jalan Hang Tuah, kawasan Marinir, maupun Zona C. Konsistensi dalam penerapan kebijakan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Rapat juga menyampaikan harapan agar Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau dan Satpol PP Kota Tanjungpinang senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis dalam menjalankan tugas. Menurut peserta rapat, komunikasi yang baik akan lebih efektif dalam menciptakan ketertiban dibandingkan pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketegangan di lapangan. Perkumpulan berharap sebelum terdapat kesepakatan bersama mengenai penyelesaian penataan kawasan, seluruh pihak terus mengutamakan dialog.

 

Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat disampaikan oleh perwakilan pelaku usaha kuliner (cemilan). Ia berharap surat terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertanggal 4 Juni 2026 dapat memperoleh tindak lanjut dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang strategis untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi prinsip akuntabilitas, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

 

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi, fungsi pengawasan DPRD merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui fungsi tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, memfasilitasi dialog dengan masyarakat, serta memberikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan publik. Pengawasan yang efektif diyakini dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme kelembagaan.

 

Sejumlah akademisi hukum administrasi negara juga berpendapat bahwa setiap tindakan pemerintahan idealnya dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, proporsionalitas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam setiap proses penataan kawasan agar tujuan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan warga.

 

Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau melalui wakil ketua bidang pengamat kebijakan publik menilai konflik sosial dalam proses penataan kawasan akan lebih mudah diselesaikan apabila pemerintah membuka ruang komunikasi yang aktif dengan masyarakat terdampak. Dialog yang berlangsung secara berkelanjutan tidak hanya mampu mengurangi potensi kesalahpahaman, tetapi juga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih diterima oleh seluruh pihak.

 

Keberlangsungan UMKM merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan relokasi memerlukan kepastian mengenai lokasi usaha, akses terhadap konsumen, serta pengelolaan kawasan yang jelas agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekonominya secara berkelanjutan, ungkapnya.

 

Peserta rapat menegaskan komitmen untuk tetap menghormati proses pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah. Perkumpulan berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus membangun komunikasi yang konstruktif sehingga penataan kawasan Taman Gurindam 12 tidak hanya memberikan kepastian bagi pembangunan daerah, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi bagi para pelaku UMKM.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kota Tanjungpinang, serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

ARF-6