Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung, MAUNG Riau: Jelaskan Status, Bukan Menghakimi Pihak Terkait

Pemerintah26 views

Mabesnews.com, DUMAI, RIAU — 05 Agustus 2026 Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, secara resmi mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan persoalan proyek Pembangunan Gedung Operasional Pelayanan / Medical Operational Theater (M.O.T) di RSUD Kota Dumai yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi perhatian luas masyarakat. DPD LSM MAUNG mendesak adanya kejelasan publik mengenai status laporan tersebut: apakah masih dalam proses penanganan, telah dihentikan, dilimpahkan ke instansi lain, atau telah memperoleh keputusan tertentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Selain meminta penjelasan dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang, pihaknya juga meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait perkembangan laporan yang pernah disampaikan kepada publik. Sebuah laporan yang telah menjadi pembicaraan umum wajib diikuti dengan penjelasan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan, prasangka, maupun informasi yang simpang siur.

 

“Kami mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan dugaan kasus M.O.T di RSUD Kota Dumai. Jika memang laporan tersebut masih dalam proses penanganan, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangannya. Namun apabila sudah ada keputusan atau perkembangan tertentu, hal itu juga perlu dijelaskan secara proporsional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wan Ade Syahputra di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. DPD LSM MAUNG semata-mata meminta kejelasan atas informasi yang sebelumnya telah beredar luas di tengah masyarakat. Penyebutan frasa “dugaan kasus” tidak boleh dimaknai sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah, melainkan merujuk pada laporan yang sedang dalam proses penegakan hukum.

 

📢 KEJAKSAAN NEGERI DUMAI DIMINTA TIDAK MENUTUP-NUTUPI INFORMASI YANG DAPAT DIBUKA

 

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Kejaksaan Negeri Dumai—apabila laporan tersebut memang masih dalam penanganan di lingkungan kejaksaan—untuk memberikan penjelasan kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Wan Ade menegaskan permintaan ini bukan berarti meminta dibukanya seluruh materi penyelidikan atau dokumen yang bersifat rahasia. Namun, informasi yang secara hukum dapat disampaikan kepada publik wajib diinformasikan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya tanpa kejelasan.

 

“Jika status laporan tersebut memang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Dumai, kami meminta agar tidak ada kesan menutup-nutupi. Sampaikan informasi yang memang dapat dibuka kepada masyarakat sesuai aturan. Keterbukaan bukan berarti membocorkan rahasia proses hukum, melainkan memberikan kepastian agar publik tidak terus menebak-nebak status perkara,” ujarnya.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Aparat tetap berwenang menentukan informasi mana yang dapat disampaikan dan mana yang harus dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Namun, status umum penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik seyogianya dapat disampaikan secara terbuka.

 

📋 PELAPOR DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI

 

Selain meminta penjelasan dari aparat penegak hukum, DPD LSM MAUNG juga meminta pihak pelapor memberikan keterangan perkembangan laporan yang pernah disampaikan kepada publik. Wan Ade menyampaikan bahwa melaporkan dugaan pelanggaran merupakan hak setiap warga negara. Namun ketika laporan tersebut telah disampaikan ke ruang publik dan menimbulkan perhatian luas, pelapor juga perlu memberikan klarifikasi apabila terdapat perkembangan penting, perubahan informasi, atau alasan mengapa laporan tersebut tidak lagi terdengar kabarnya.

 

“Jangan hanya membuat laporan, lalu informasi tersebut menjadi gaduh di tengah masyarakat, tetapi setelah itu tidak ada kabar lagi. Kalau laporan masih berjalan, sampaikan bahwa prosesnya masih berjalan. Kalau sudah ada perkembangan, jelaskan sesuai fakta yang ada. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul prasangka dan agar semua pihak mendapatkan informasi yang berimbang,” katanya.

 

Penyampaian informasi kepada publik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 

⚖️ DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI & ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

 

Dalam landasan hukumnya, DPD LSM MAUNG merujuk pada ketentuan yang berlaku:

 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, dan proses penanganan perkara yang berdampak pada kepentingan publik. UU ini juga mengatur bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan pembukaannya apabila berpotensi menghambat proses penyelidikan, sehingga keterbukaan harus dipahami secara proporsional dan tidak mutlak tanpa batas.

– Ketentuan pelaksanaannya dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang membedakan informasi yang wajib disediakan/diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

– Menegaskan asas praduga tak bersalah sebagai landasan dasar: setiap tersangka atau terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyebutan dugaan pelanggaran tidak boleh disamakan dengan kesimpulan kesalahan seseorang.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Mewajibkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara transparan, cepat, dan teliti, namun tetap memperhatikan perlindungan pihak-pihak yang terlibat serta kerahasiaan penyelidikan yang diperlukan demi keberhasilan penegakan hukum.

 

📢 PENUTUP & KOMITMEN PENGAWALAN

 

Wan Ade Syahputra menegaskan DPD LSM MAUNG Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan berlandaskan hukum:

 

“Kami meminta aparat atau instansi berwenang menyampaikan perkembangan sesuai ketentuan hukum. Kami juga meminta pelapor memberikan klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara terbuka, sementara proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keterbukaan hari ini adalah wujud akuntabilitas demi kepercayaan publik esok hari,” pungkasnya.

 

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

 

(Tispran Kelana/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG RIAU

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)