Perempuan Gugat UU Cipta Kerja: Tolak Perampasan Ruang Hidup, Hentikan Eksploitasi, dan Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Pemerintah85 views

MabesNews.com, JAKARTA – Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/8/2026).

Pengajuan uji materi tersebut merupakan langkah hukum sekaligus bentuk perjuangan perempuan dalam mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak untuk menentukan masa depan komunitasnya.

Perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi kini mengambil ruang dalam upaya hukum untuk menguji kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan.

Sebagai bagian dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas) menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan uji materi tersebut. Organisasi ini menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperlebar ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan akar rumput, masyarakat adat, serta Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Menurut SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen percepatan investasi dan pembangunan. Percepatan investasi dinilai selalu berkaitan dengan relasi kuasa yang berpotensi mengancam ruang hidup, sumber penghidupan perempuan, serta memperbesar kerentanan yang mereka hadapi.

Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan dapat kehilangan sumber pangan dan pendapatan. Saat ruang hidup dipertahankan, perempuan kerap menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Sementara ketika sumber penghidupan semakin sempit, perempuan terdorong bermigrasi dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

SP Flobamoratas menegaskan perempuan tidak boleh terus menjadi korban pembangunan melalui perampasan tanah, hilangnya sumber penghidupan, kekerasan, serta pengingkaran atas hak perempuan menentukan kehidupan dan masa depannya sendiri.

Alasan Mendukung Uji Materi UU Cipta Kerja

SP Flobamoratas menyampaikan sedikitnya enam alasan utama mendukung pengajuan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, yaitu:

1. UU Cipta Kerja dinilai menjadi legitimasi terhadap praktik perampasan ruang hidup perempuan melalui perluasan konsep “kepentingan umum” dalam pengadaan tanah.

2. Dampak pembangunan tidak pernah bersifat netral gender. Perempuan menanggung beban berlapis ketika kehilangan akses terhadap tanah, air, hutan, laut, serta sumber penghidupan.

3. Pengadaan tanah dinilai belum menjamin partisipasi bermakna perempuan dan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

4. Perempuan yang mempertahankan ruang hidup kerap menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan, hingga kriminalisasi. Pengalaman masyarakat adat Poco Leok menjadi salah satu contoh nyata kondisi tersebut.

 

5. Perempuan akar rumput dan Perempuan Pembela HAM di berbagai daerah, seperti Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar, menghadapi risiko berlapis akibat konflik agraria, pembangunan, serta investasi.

 

6. Perampasan ruang hidup dinilai mendorong meningkatnya migrasi nonprosedural. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kondisi tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan perempuan terhadap TPPO akibat hilangnya sumber penghidupan di daerah asal.

 

SP Flobamoratas menilai permohonan uji materi ini bukan hanya menyangkut persoalan teknis pengadaan tanah, tetapi juga merupakan upaya membongkar relasi kuasa yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan mengorbankan kelompok paling rentan.

Menurut organisasi tersebut, pembangunan tidak boleh menghasilkan hukum yang kuat terhadap rakyat, tetapi lemah terhadap kekuasaan.

Seruan kepada Mahkamah Konstitusi

SP Flobamoratas menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi agar menjadikan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara tersebut.

Selain itu, organisasi ini juga menyampaikan sepuluh tuntutan, di antaranya:

* Mengabulkan uji materi UU Cipta Kerja.

* Menghentikan perampasan ruang hidup perempuan.

* Mengakui dan melindungi kerja-kerja perempuan yang selama ini tidak terlihat dan tidak dibayar.

* Menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pembungkaman terhadap perempuan pembela lingkungan.

* Memastikan pembangunan tidak dibangun di atas eksploitasi tubuh dan kerja perempuan.

* Menjamin partisipasi perempuan secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.

* Memperkuat perlindungan terhadap perempuan pekerja, termasuk pekerja migran.

* Mengakui pengalaman perempuan yang berlapis sebagai dasar penyusunan kebijakan.

* Mengakhiri paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif.

* Mewujudkan keadilan gender, keadilan ekologis, dan keadilan agraria sebagai bagian dari keadilan konstitusional.

 

SP Flobamoratas menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat disebut maju apabila kemajuannya harus dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya beban kerja perempuan, maupun terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

 

Liputan: MabesNews.com

Penulis: Martinus Kondo