Peningkatan Kapasitas BPD se-Kecamatan Telukjambe Timur Periode 2026–2034, Diikuti 81 Peserta

Pemerintah36 views

KARAWANG, MABESNEWS.COM – Selasa, 20 Oktober 2026, kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, digelar di Kantor Kecamatan Telukjambe Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 81 peserta yang merupakan anggota BPD dengan masa keanggotaan periode 2026–2034.

Kegiatan dibuka oleh Camat Telukjambe Timur dan dipimpin oleh Ibu Eva selaku perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/BPMD). Turut hadir Ibu Rosa dan Bapak Danang dari BPJS Ketenagakerjaan, serta para tamu undangan lainnya.

Acara berlangsung dengan lancar dan khidmat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam pemaparannya, Ibu Eva menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui mekanisme demokratis sesuai ketentuan yang berlaku.

BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selain itu, Ibu Eva memaparkan fungsi, tugas, dan kewajiban BPD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Anggota BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, khususnya dalam menerima, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan warga sesuai dengan kewenangannya.

BPD juga memiliki peran dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ibu Eva turut menekankan pentingnya pemahaman anggota BPD terhadap hak dan kewajibannya, termasuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan. Dengan demikian, BPD tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik.

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas mekanisme kerja BPD yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Tahap perencanaan dilakukan melalui penyusunan agenda serta penentuan kegiatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Tahap pelaksanaan mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, antara lain pembahasan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Sementara itu, tahap pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas BPD pada masa mendatang.

Pada sesi berikutnya, Ibu Rosa selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan materi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Materi tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program, serta Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dalam pemaparannya, disampaikan pula bahwa santunan dasar Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, para anggota BPD diharapkan semakin memahami peran, fungsi, dan kewenangannya, serta mampu menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Karawang

Wawan Indra Rukmana, S.H., M.Kn., CPM., CPArb.

Melaporkan.