PENANGKAPAN NARKOTIKA JENIS SABU & EKSTASI OLEH SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES TANGERANG SELATAN

Pemerintah187 views

Tanjungbalai-MabesNews.com-I. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
– TKP Pertama : Rabu, 14 Desember 2022, di Kota Tanjungbalai.
– TKP Kedua : Jumat, 16 Desember 2022, di Kota Tanjungbalai.
II. TERSANGKA : sebanyak 3 orang TSK R (inisial), TSK B (inisial) dan TSK A.S (inisial)
III. BARANG BUKTI :
– 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 Kg;
– 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir;
– 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,5 Kg;
– 5 (lima) buah Handphone;
– 2 (dua) buah timbangan digital


IV. KRONOLOGIS KEJADIAN
Berawal penangkapan terhadap TSK A.F pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di daerah Kota Tangerang
Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat ± 2 Kg, TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis
sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara, selanjutnya TIM yang dipimpin Kasat
Resnarkoba AKP RETNO JORDANUS, S.I.K., Kanit I Resnarkoba IPTU. MAHENDRA TRI OCTAVIANUS, S.Tr.K, dan
Kateamsus IPDA SAIPUL GAFUR, SH berangkat ke Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara untuk melakukan upaya
pengembangan.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara tepatnya di Rumah Kontrakan yang berada di Kota. Tanjungbalai, Prov.
Sumatera Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK yaitu TSK. R dan TSK. B dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus
plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 Kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi
narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir, keterangan TSK R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari TSK RN (DPO)
dan TSK SL (DPO) di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya TIM melakukan pengembangan ke Rumah Toko yang berada di Kota. Tanjungbalai, Prov. Sumatera Utara
dan melakukan penyitaan 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi
narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,5 Kg, yang disita dari penguasaan TSK A.S. Dari keterangan TSK A.S, bahwa barang narkotika
sabu tersebut didapat dari TSK SL (DPO) di Kota Tanjungbalai.
Keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan TSK R, TSK B, dan TSK A.S adalah seberat
± 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi, yang akan diedarkan di daerah
Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Medan –
Tanjungbalai – Jakarta – Tangerang.

V. PENERAPAN PASAL
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009
tentang Narkotika,
Dengan ancaman hukuman : Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
VI. DAMPAK KERUSAKAN
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak
± 32, 5 kg yaitu setara dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

(spriyadi, sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *