MabesNews.com, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur – Jumat, 26 Juni 2026, Joni Sari, pemilik tanah di kawasan Pantai Tanjung Karoso, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum King Kevin, Yubilate Piter Pandango, sebagaimana tertuang dalam surat somasi.
Menurut Joni Sari, dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa dirinya telah menerima uang dari King Kevin sebesar Rp12.955.000.000 (dua belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) serta uang kompensasi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Semua tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah. Saya tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan dalam surat somasi tersebut,” tegas Joni Sari.
Joni Sari menjelaskan bahwa pada 24 September 2025, bertempat di Planet Gadget, Denpasar, Bali, dirinya bersama King Kevin membuat suatu kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa setelah King Kevin memperoleh sertifikat atas tanah dimaksud, Joni Sari akan menerima uang kompensasi sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Namun, hingga saat ini, menurut pengakuannya, ia baru menerima Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), sehingga total yang diterima baru Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, Joni Sari mengatakan bahwa King Kevin memberikan kesempatan kepadanya untuk kembali melakukan negosiasi dengan Jhon Umbu Ndeta karena harga tanah yang ditawarkan dinilai belum sesuai dengan nilai sebenarnya.
“King Kevin mengatakan, apabila hasil negosiasi dengan Jhon Umbu Ndeta telah mencapai kesepakatan yang saya anggap sesuai, maka saya dapat mengambil uang hasil kesepakatan tersebut. Namun kenyataannya, setelah saya dan Jhon Umbu Ndeta mencapai kesepakatan, King Kevin tidak menepati janjinya. Sampai hari ini saya masih menunggu realisasi janji tersebut,” ungkap Joni Sari.
Ia juga menyebut masih ada beberapa janji lain yang menurutnya belum direalisasikan oleh King Kevin, di antaranya pembangunan dua unit sumur bor, pembangunan Gereja Santo Petrus di Desa Wailabubur, serta pemberian tanggung jawab kepada dirinya untuk mengurus dan menjaga seluruh pekerjaan sejak awal hingga selesai di atas lokasi tanah tersebut.
Menurut Joni Sari, hal tersebut juga telah diketahui oleh Bupati setempat karena, menurut pengakuannya, King Kevin pernah menyampaikan rencana tersebut kepada Bupati. Bahkan, Joni Sari mengaku pernah mendapat penyampaian dari Bupati bahwa akan dibuatkan surat kuasa terkait pekerjaan di lokasi tersebut.
Atas dasar itu, Joni Sari mempertanyakan dasar tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum King Kevin. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya merupakan fakta berdasarkan pengalaman dan kesepakatan yang pernah terjadi antara dirinya dengan King Kevin.
Tim Lapangan: Dominggus




