Mabesnews.com, Batam — Pemeriksaan terhadap konten kreator Ferry Kesumah oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menempatkan praktik penegakan hukum di Batam di bawah mikroskop publik. Banyak kalangan menilai penggunaan pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE dalam Laporan Polisi yang diajukan Direktur PT Pasifik Propertindo Perkasa (PPP), Bobie Jayanto, terlalu reaktif, tergesa-gesa, dan tidak melalui mekanisme klarifikasi awal sebagaimana lazimnya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik. Para ahli hukum melihat pola ini sebagai tanda rapuhnya objektivitas aparat ketika berhadapan dengan aktor ekonomi yang memiliki pengaruh kuat terhadap struktur kekuasaan lokal.
Ferry Kesumah sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu suara publik paling lantang dalam mengungkap dugaan penguasaan lahan, aktivitas ekonomi tidak transparan, serta pola ekspansi agresif perusahaan-perusahaan besar di Batam. Dalam keterangannya, Ferry menegaskan tidak gentar menghadapi pemeriksaan hukum. Ia menyebut materinya berbasis data lapangan, kesaksian warga, dokumen publik, serta isu-isu yang sejak lama menjadi pembicaraan di akar rumput. Baginya, tekanan berupa ancaman penyitaan akun dan kriminalisasi konten bukan hanya tidak proporsional, tetapi berbahaya bagi demokrasi karena dapat mematikan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Kritik publik terhadap laporan ini menguat karena sorotan Ferry tidak lahir dari ruang kosong. Pada 2023, perhatian publik pernah tersedot ketika pembongkaran Hotel Purajaya di Nongsa dilakukan tanpa penetapan Pengadilan Negeri. Operasi itu melibatkan kurang lebih 600 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan BP Batam — sebuah skala operasi yang oleh para ahli hukum tata negara dinilai mencerminkan kedekatan luar biasa antara kekuatan modal dan instrumen kekuasaan. Hal serupa muncul kembali dalam kasus lahan TPS sampah Bengkong, di mana Ferry mendokumentasikan dugaan penyerobotan oleh PT PPP melalui perubahan batas pagar yang melebihi Penetapan Lokasi hingga indikasi pembersihan area publik demi kepentingan ekspansi perusahaan. Alih-alih memeriksa indikasi tersebut, laporan Ferry yang justru diproses lebih cepat melalui pasal karet UU ITE.
Datok Megat Rury Afriansyah dari Lembaga Adat Melayu Kepri menyatakan bahwa langkah hukum terhadap Ferry semakin mempertebal kesan ketimpangan perlakuan antara penguasa modal dan warga biasa. Ia menegaskan bahwa isu penyerobotan lahan, peredaran rokok ilegal, hingga impor beras gelap sudah lama menjadi rahasia umum masyarakat Batam. Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak membidik pembawa informasi sebelum melihat substansi dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pandangan dari seorang sumber yang dekat dengan lingkaran Bobie Jayanto. Ia menegaskan bahwa keputusan melaporkan Ferry bukan merupakan bentuk pembungkaman, melainkan karena tidak adanya waktu untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu terhadap konten yang beredar luas. Menurutnya, proses hukum yang ada tetap berada dalam koridor yang sah. Ia juga menyayangkan bahwa tidak ada wartawan yang mendatanginya untuk menggali lebih jauh atau mencari klarifikasi langsung dari pihak yang dilaporkan. Sumber itu menekankan perlunya semua pihak menjaga suasana kondusif dengan tidak menyeret isu rasial ke dalam perdebatan hukum, karena label sensitif semacam itu rawan dipelintir dan dapat mengaburkan substansi perkara.
Ahli hukum pidana memandang pernyataan tersebut relevan, namun juga mengingatkan bahwa fokus utama tetap berada pada tiga persoalan mendasar: ketidakjelasan standar penegakan hukum, potensi keberpihakan aparat terhadap kekuatan ekonomi dominan, serta minimnya transparansi dalam proses penyelidikan. Mereka melihat bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik di Indonesia sering kali cenderung memihak pihak yang memiliki akses lebih besar kepada institusi hukum, sementara pihak yang menyampaikan kritik berbasis data berada dalam posisi rentan.
Lebih jauh, para pakar menyoroti bahwa laporan terhadap Ferry berpotensi menjadi preseden buruk bagi ruang kebebasan berpendapat di Batam, kota yang selama ini menjadi pusat kegiatan industri, alih fungsi lahan, dan perputaran modal besar. Ketika ekspresi kritik yang berbasis dokumentasi lapangan dapat berujung pemeriksaan, maka ruang partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan dan praktik ekonomi menjadi terancam. Situasi ini memperkuat persepsi bahwa hukum dapat berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu alih-alih menjadi instrumen keadilan yang setara bagi semua warga.
Kasus Ferry Kesumah kini tidak lagi sekadar perkara personal atau sengketa informasi. Ia telah menjelma menjadi cermin bagi wajah penegakan hukum di Batam, memantulkan pertanyaan-pertanyaan besar tentang keberpihakan, independensi aparat, serta bagaimana negara seharusnya melindungi ruang kritik. Di tengah kabut pertanyaan itu, tuntutan publik semakin jelas: transparansi penuh, proses hukum yang imparsial, dan penegakan aturan yang tidak tunduk pada kekuatan modal. Dalam situasi seperti ini, integritas aparat dan penghormatan pada prinsip-prinsip demokrasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa hukum tidak dikooptasi menjadi milik segelintir pihak yang kuat.
[ arf-6 ]




