Mabesnews.com, Lahat – Suasana penuh harapan mewarnai Upacara Pemberian Remisi kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tahun 2026 di Lapas Kelas IIA lahat Senin (17/8/2026)
Pemberian remisi berlangsung di pendopoanRumah Dinas Bupati lahat, dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 itu menjadi penanda bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, diwakili Kasi Binadik Lapas Lahat Sukma Amri S.Sos mengatakan jumlah total narapidana Lapas Kelas IIA Lahat 733 orang meliputi tahanan berjumlah 112 orang dan narapidana 621 orang. Kemudian usulan remisi 539 dan hasil usulan remisi 539 orang.
Dengan rincian RU-1 yaitu : ~pengurangan 1 bulan 127 orang ~pengurangan 2 bulan 112 orang ~pengurangan 3 bulan 152 orang ~pengurangan 4 bulan 95 orang ~pengurangan 5 bulan 50 orang dan ~pengurangan 6 bulan 3 orang, kemudian untuk RU-2( langsung bebas) berjumlah 6 orang.
“Kami nanti mohon kepada bapak Bupati Lahat Bursah Zarnubi yang menyerahkan surat bebas ini karena langsung kami bebaskan di sini.Ini bentuk apresiasi dan perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan . pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali kepada masyarakat. Kepada warga binaan, selamat yang telah mendapatkan remisi pada hari ini terutama yang bebas pada RU-2 dan kembali kepada masyarakat,keluarga dengan selamat dan tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan selama ini”, ucap Sukma Amri .
Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE membacakan amanat Menteri Imigrasi dan dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengamanatkan dalam amanatnya menyampaikan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini Mengusung tema: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
bukan sekadar slogan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
“Pada tahun 2026 ini Pemerintah membernkan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia . Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata.
Pemberian remisi dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 itu menjadi penanda bahwa proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Bupati lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas IIA Lahat atas pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan.
“Bagi yang mendapatkan remisi, mari jadikan momentum ini sebagai awal untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan dan kembali ke masyarakat dengan komitmen baru untuk memperbaiki diri,” .
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menatap kehidupan yang lebih baik.
Terlebih bagi mereka yang memperoleh kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga, masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi pengalaman berharga yang dapat dijadikan bekal untuk membangun kehidupan baru.
“Selamat memulai kehidupan yang baru. Jadikan masa binaan ini sebagai pemicu untuk menjadi pribadi-pribadi baru dan bersama-sama membangun menata kota membangun desa yang kita cintai,”
memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan Pada tahun 2026 ini Pemerintah membernkan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia . Pembenan hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan ” ucap Bursah Zarnubi saat membacakan sambutan Agus Andrianto.
(Feri.H)











