Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Jadi Sorotan: Publik Pertanyakan Transparansi dan Keterlibatan Tenaga Lokal  

Pemerintah82 views

MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Proyek pembangunan kawasan perkantoran Gubernur Papua Barat Daya di Kilometer 16, Kota Sorong, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Proyek ambisius ini menuai kritik karena dianggap kurang transparan dan minimnya pelibatan tenaga kerja lokal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tiga bangunan utama dan area penimbunan masih dalam tahap pengerjaan. Ketiadaan papan nama proyek yang seharusnya mencantumkan informasi vital seperti nama kontraktor pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan waktu pelaksanaan, menjadi sorotan utama.

“Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dan kapan selesainya. Ini proyek pemerintah, seharusnya terbuka untuk masyarakat,” ungkap seorang warga Sorong pada Rabu (5/11/2025).

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 53 persen, sementara masa kontrak proyek akan berakhir pada Desember 2025.

 

“Dengan sisa 47 persen yang harus diselesaikan dalam satu setengah bulan, kami khawatir kualitasnya akan menurun,” ujar sumber tersebut.

 

Faktor Penghambat Pekerjaan

 

Lambatnya progres pembangunan dipengaruhi oleh beberapa kendala, di antaranya:

 

1. Cuaca Ekstrem: Curah hujan tinggi sering menunda pekerjaan di lapangan.

2. Minimnya Subkontraktor Lokal: Banyak rekanan yang didatangkan dari luar Papua.

3. Sedikitnya Pekerja Lokal: Sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar daerah, sehingga sulit beradaptasi dengan kondisi cuaca di Tanah Moi.

 

Seorang tokoh masyarakat Moi menyayangkan hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat.

 

“Perusahaan yang bekerja di tanah Moi seharusnya wajib mempekerjakan anak-anak Moi. Tapi kenyataannya, kami hanya jadi penonton di negeri sendiri,” keluhnya.

 

Ahli Hukum Soroti Aspek Keterbukaan Informasi

 

Praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H., menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dijalankan secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Setiap badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan dana negara, termasuk proyek pembangunan daerah. Tidak adanya papan proyek bisa dianggap pelanggaran administratif,” tegas Rifal.

 

Ia menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Proyek publik harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya segelintir pihak saja,” ujarnya.

 

Masyarakat Papua Barat Daya berharap pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana dapat lebih transparan dan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hal ini dianggap penting agar pembangunan benar-benar mencerminkan semangat keadilan dan kemajuan di tanah Papua.

Semoga berita ini bermanfaat! Jika ada yang ingin ditambahkan atau diubah, silakan beritahu saya.

 

Writer : @rpp