Mabesnews.com, Tanjungpinang — Di balik gemerlap panggung dan euforia acara Pemuda Fest 2025, terselip kisah ironis tentang lemahnya penegakan tata ruang di jantung ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan Taman Gurindam 12, ikon kebanggaan masyarakat Tanjungpinang yang semestinya steril dari aktivitas komersial, kini berubah menjadi arena dagang dadakan.
Pelanggaran itu terjadi meski larangan resmi telah ditegaskan dalam surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri bernomor B/600.1/609/PUPRP/2025, tertanggal 28 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPRP, Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T., itu secara eksplisit menyebut bahwa izin pemakaian lokasi tidak mencakup kegiatan bazar atau UMKM. Bahkan, surat tersebut melarang penggunaan lantai keramik taman untuk pertunjukan skateboard, guna menjaga keutuhan fasilitas umum yang baru selesai ditata.
Namun, kenyataan di lapangan justru mencoreng wibawa kebijakan itu. Pada malam Rabu (4/11/2025), hasil pantauan menunjukkan sekitar 50 tenda pedagang telah berdiri di zona A Taman Gurindam 12, tepat di depan Gedung Daerah. Lebih jauh, sumber di lapangan menyebut jumlah itu akan terus bertambah hingga mencapai 100 tenda, sesuai dengan rencana panitia.
Yang lebih mencolok, pedagang bukan berasal dari kelompok UMKM lokal yang di ketuai oleh Zulkifli Riawan, S.E., melainkan pedagang luar dengan tendanya yang disebut-sebut “mengantongi izin lisan” dari oknum tertentu.
Beredarnya pesan konfirmasi internal di kalangan pelaku UMKM memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar. Pesan tersebut menyebut adanya kedekatan antara sejumlah pedagang dan pejabat tertentu sehingga larangan dari dinas seolah kehilangan makna.
Dugaan itu kian kuat setelah muncul informasi bahwa pedagang diminta membayar biaya sewa stand Rp400.000 untuk lima hari kegiatan, dengan sistem uang muka Rp200.000. Transaksi dilakukan melalui admin yang membuka pendaftaran secara terbuka, menciptakan kesan seolah kegiatan tersebut telah mendapatkan restu resmi dari penyelenggara.
Kepala Dinas PUPRP Kepri, Rodi Yantari, membantah keras keterlibatan pihaknya dalam pemberian izin lisan.
“Saya tidak pernah menyetujui adanya bazar UMKM. Sesuai surat, yang dijelaskan hanya kegiatan ekonomi kreatif dan industri kecil untuk mendukung acara. Untuk UMKM tidak diizinkan,” tegasnya.
“Saya sudah minta pengawas lapangan untuk mengontrol. Anggota mungkin salah mengartikan,” tambahnya.
Nada tegas juga disampaikan oleh Ali Habibi, koordinator Satpol PP Provinsi Kepri yang bertugas di kawasan taman. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan izin apa pun untuk kegiatan bazar di area publik dan siap menindak pelanggaran apabila ditemukan penyalahgunaan fungsi ruang.
Di lokasi, sempat terjadi ketegangan antara pelaku UMKM dan panitia acara. Namun situasi berangsur reda setelah perwakilan panitia — yang diwakili Irwan, mantan lurah Tanjungpinang Barat — menyatakan komitmen untuk meniadakan bazar dan hanya menampilkan kegiatan ekonomi kreatif. Langkah itu dilakukan di bawah pantauan petugas kepolisian yang diturunkan langsung dari Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, guna mencegah potensi kericuhan.
Bagi banyak pihak, peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis. Ia mencerminkan rapuhnya integritas tata kelola ruang publik dan lemahnya koordinasi birokrasi di tingkat daerah.
Seorang pakar tata kota dari Universitas Maritim Raja Ali Haji menilai kasus ini sebagai bentuk “anomali administratif” yang berulang.
“Penataan taman bukan soal estetika semata, melainkan indikator moral pemerintahan. Bila surat resmi dapat diabaikan karena kedekatan atau restu informal, maka yang rusak bukan taman — tapi kredibilitas institusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Taman Gurindam 12 merupakan wajah simbolik kota Melayu modern, tempat sejarah dan kebudayaan bertemu dengan modernitas.
“Menempatkan pedagang di taman kota sama saja mengotori ruang sosial yang seharusnya menjadi milik bersama. Jika aturan bisa dinegosiasikan, maka kita sedang mendidik publik bahwa kekuasaan lebih kuat daripada hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr. Fadlan, S.H., M.H. menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata disfungsi koordinasi antarinstansi.
“Ketika satu dinas mengeluarkan surat larangan tapi dinas lain, panitia, atau individu di dalamnya justru memberi ruang pelanggaran, itu bukan miskomunikasi — itu keruntuhan birokrasi,” ujarnya tajam.
“Transparansi perizinan ruang publik tak bisa dinegosiasikan. Bila taman bisa disulap jadi pasar atas nama kegiatan kreatif, maka ke depan tak ada lagi batas antara ruang publik dan kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Pemuda Fest yang semestinya menjadi ajang ekspresi dan inovasi anak muda Kepri kini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah pemerintah daerah masih memiliki ketegasan moral untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri?
Jika pelanggaran semacam ini terus ditoleransi, maka semangat pembangunan berbasis ketertiban dan keindahan akan tergerus oleh kepentingan jangka pendek.
Taman Gurindam 12 bukanlah milik panitia, bukan pula milik dinas — ia adalah ruang hidup warga Tanjungpinang, simbol keteraturan dan peradaban.
Menjaganya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian nyata integritas pemerintahan dan moralitas publik di Kepulauan Riau.
arf-6







