Pelaku Penusukan Bebas Melenggang Berkeliaran, TEAM Dor-Dir Tutup Mata

Hukum, Polri218 views

MabesNews.com~Lahat – Adam Malik bin Gunawan Sumatri (26 ) warga dusun dua desa Ulak Lebar mengeluhkan kinerja dan profesionalisme Polres Lahat. Di dampingi oleh orang tuanya Adam menceritakan kisah pilu yang di alaminya beberapa waktu lalu saat dirinya dihadang dan dianiaya oleh seseorang hingga terkapar bersimbah darah dijalan.

Kronologis kejadian pada malam itu sabtu 19 april 2025 sekira pukul 21.00 wib saat itu adam tengah mengendarai kendaraannya dari arah GOR menuju kediamannya dusun dua desa ulak lebar di depan kendaraannya ada kendaraan lain yang berhenti di median jalan Adam pun memberikan sinyal suara dengan menekan klakson kendaraannya ujar Adam menuturkan. Selanjutnya kendaraan kembali berjalan normal kemacetan terurai. Namun sesampainya di depan gedung PKK laju kendaraannya (Adam-Red) di hentikan oleh seseorang yang tidak ia kenal sejurus kemudian terjadilah cekcok mulut antara keduanya Adam berusaha menghindar dengan meninggalkan lokasi karena merasa tidak ada persoalan dan silang sengketa dengan orang tersebut namun baru bergerak beberapa meter dirinya kembali dihampiri pelaku yang memicu baku hantam pukul.

Saat itu adam melihat pelaku menggenggam sesuatu di tangannya (senjata tajam) perkelahian Pukulannya yang sudah ada Simbah Darah tersebut berhasil dilerai oleh warga yang melintas dilokasi. Adam(Korban) sama sekali tak menyadari saat itu dirinya terluka, Adam pun dibawa langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah lahat dengan dua luka tusukan dibagian kiri satu dibahu kiri bawah dan satu luka tusukan di dada kiri bagian bawah berjarai 10 cm dari ketiak. (Foto terlampir)

 

Kejadian penganiayaan dengan pemberatan tersebut kemudian dilaporkan kenl spkt pilres Lahat dengan nomor laporan pengaduan LP B/146/IV/2025/SPKT tertanggal 19 April 3025 dengan surat tanda terima Laporan LP B/146/ IV /2025/ polres Lahat atas nama Adam Malik bin Gunawan Sumatri di terima dan ditanda tangani oleh A/n. Kepala sentra pelayanan kepolisian ajun inspektur polisi satu Mirza Alamsyah.

 

Satu bulan berlalu usai kejadian berdarah yang hampir saja merenggut nyawa Adam, jika tusukan senjata tajam pelaku tak membentur tulang iga bisa dipastikan tusukan sajam melesat merobek paru paru dan menembus jantung Adam

 

Dengan berbekal jaringan dan informasi berantai akhirnya di ketahui nama pelaku dan alamat tempat tinggal pelaku secara jelas dan rinci.

Tanggal 19 mei 2025 sekira pukul 15.00 wib korban (Adam) melihat keberadaan pelaku tanpa disengaja di salah satu jalan yang ada di kelurahan pasar baru kecamatan lahat tak jauh dari rumah pelaku. Tak ayal pelaku pun di gelandang oleh korban dan keluarga dan teman korban ke mapolres lahat dengan kendaraan R4 milik korban.

Namun hukum dan rasa keadilan tak berpihak kepada Adam dan keluarganya, usai mengantar pelaku penganiayaan dengan pemberatan seperti diatur dalam ayat 351 kuhp pelaku justru dilepas dengan alasan korban tidak berhak melakukan penangkapan.

PELAKU Di Tangkap Oleh Korban bersama Keluarganya Dan DiLepas Langsung oleh POLISI

Ada apa dengan anggota Polres Lahat ???

(Feri)