Masyarakat Adat Pemilik Sertipikat Tanah Memasang Plang Spanduk di lahan yang di ambil paksa Pihak PT Putra Bongan Jaya (PBJ)

Pemerintah466 views

Mabesnews.com, Kutai Barat.- Masyarakat Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat memiliki Sertipikat Hak Milik, yang diambil paksa tanahnya oleh PT Putra Bongan Jaya (PBJ), Selaku perampasan tanah masyarakat adat dan masyarakat menuntut tanah hak milik mereka dikembalikan.

Anehnya tanah masyarakat yang jelas jelas mempunyai sertipikat hak milik dapat diambil oleh PT Putra Bongan Jaya (PBJ) dengan dasar HGU yang dikeluarkan pemerintah, tanpa melihat pemiliknya serta merampas dengan paksa dengan pembongkaran lahan pertanian masyarakat Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.

Yang menjadi pertanyaan ada apa (”…”) dengan para pejabat setempat mendiamkan masalah tersebut.

Ketua Umum LPK ( Lembaga Pemberantasan Korupsi ) Octhavianus Sondakh., S.H. yang mendapatkan kuasa dari Masyarakat mempertanyakan kenapa proses yang jelas jelas merugikan masyarakat adat yang memiliki Sertipikat Hak Milik tidak kunjung selesai padahal pihak aparat kepolisian yang sudah kami laporkan ke Polda Kaltim tanggal 14 Desember 2022 dan mendapatkan SP2HP pada tanggal 27 Desember 2022 dengan Nomor, B/5450/XII/RES.1.24/2022. Bersama pelimpahan ke Polres Kutai Barat dengan Nomor, B/5449/XII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, sedangkan dari pelaporan Polres untuk mendapatkan SP2HP cukup lama sekali dengan nomor, B/154/VI.1.24/2023/Reskrim, pada tanggal 20 Juni 2023.

Seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Sabtu 9/7/2023, MBB74 mendapatkan informasi dari masyarakat Kutai Barat langsung menghubungi Ketua Umum LPK ( Lembaga Pemberantasan Korupsi ) Octhavianus Sondakh., S.H. lewat tlp WhatsApp, mengatakan Kasus Perampasan ini sangat aneh terkesan para pejabat maupun Oknum kepolisian tidak serius menangani persoalan masalah ini,HGU adalah hak atas tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU No 5 Tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

HGU perkebunan mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melalui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.”Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti plasma serta konflik perizinan,” ujar Octhavianus Sondakh., S.H.

Ketua Umum LPK ( Lembaga Pemberantasan Korupsi ) Octhavianus Sondakh., S.H. berencana akan melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Pusat (Presiden) dan Menteri Pertanahan serta Mabes Polri agar kasus ini cepat selesai, untuk kedepannya kami akan meduduki tanah milik masyarakat Kampung Muara Kedang RT. 001, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

 

 

Bony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *