Mantan Kades Sibalanga dan oknum Ahli Waris Acuhkan Uspika/Pemdes s

Pemerintah507 views

MabesNews.com, Adiankoting – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sibalanga sebelumnya sudah dirancang dan disetujui oleh pihak yang berkepentingan, sekarang saatnya bagi Pemdes untuk melaksanakan segala bentuk RPJMDES yang tertuang. Tetapi oleh karena ulah segelintir masyarakat pembangunan rabat beton yang sudah hampir rampung dilaksanakan terancam gagal.

Kejadian ini terjadi di Desa Sibalanga Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, dimana ada Oknum masyarakat yang sebelumnya sudah memberikan tanahnya untuk dijadikan jalan desa (Dokumen alas Hak entah dimana) kini Oknum tersebut diduga menghambat pembangunan yang tertuang di RPJMDES.

Pada minggu yang lalu, Rapat mediasi sudah dilaksanakan terkait kasus ini, menurut keterangan Sekdes dan Perangkat Desa kepada media ini pada Sabtu, 05/08/2023 menjelaskan sudah dilakukan sesuai prosedur, dimana oknum mantan Kepala Desa sudah kita undang dan oknum pemilik ahli waris melalui surat dari kantor Desa, tetapi kedua oknum tersebut tidak hadir dengan berbagai alasan, Ungkap Daniel.

Dan pada hari ini Rabu, 09/08/2023 Rapat mediasi kembali dilakukan, dan Perangkat Desa Sibalanga sudah menyurati juga, tetapi alhasil kedua oknum Mantan Kepala Desa Dan Oknum Pemilik Ahli Waris tidak hadir dengan alasan Urusan keluarga.

Oleh karena itu, Masyarakat dan Penetua Adat Desa Sibalanga mempertanyakan hal ketidakhadiran tersebut, Hal itu diungkapkan Penetua Adat Bapak Hutagalung pada saat Rapat dengan nada kecewa, kenapa mereka berdua ini tidak menghargai Uspika dan juga Dinas Pemerintah Desa yang sudah datang ditempat ini, ada apa ini sebenarnya? Tanya Hutagalung kepada seluruh peserta mediasi, dianya bingung siapa dibelakang mereka berdua ini sehingga Pimpinan kecamatan sama sekali tidak dihargai?, Sambungnya.

Adapun kegaduhan ini terjadi menurut pantauan media ini dilapangan, sebelumnya pada tahun 2019 lalu, jalan ini sudah dibuka yang dananya bersumber dari Desa, tetapi sekarang ketika mau dilanjutkan, ada dugaan unsur sengaja untuk menghalangi pembangunan, Oknum Pemilik lahan jalan melarang agar pembangunan rabat ini tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini senada yang di ucapkan Sekcam kecamatan Adiankoting pada mediasi hari ini di kantor Desa Sibalanga Ronald Gultom mengatakan “kalau di runut dari tahun 2019 lalu, sebenarnya masalah ini sudah Clear, kenapa saya katakan demikian, karena memang tahun 2019 jalan ini sudah dibuka menggunakan Dana Desa, kalau Kepala Desa sebelumnya membuka jalan tersebut berarti Surat hibah sudah selesai, Ungkapnya. Dan Sekcam sangat menyayangkan kejadian ini, dimana Mantan Kades Jantinus Panggabean tidak mau hadir, padahal sudah di surati. Jika dia hadir tentu masalah ini akan selesai dan tidak menjadi gaduh, tambahnya.

Nardo Siregar, selaku Pihak Dinas Pemdes Kabupaten Tapanuli Utara yang membidangi turut memberikan pandangan, dalam rapat mediasi ini dianya tetap akan melakukan pendekatan secara persuasif, untuk menghindari pergesekan antar masyarakat. Tetapi bukan berarti Pihak Pemdes membiarkan sekelompok ini menang, sebab Negara tidak boleh kalah dengan oknum seperti ini. “Kita akan lakukan mediasi secara kekeluargaan, ya kita kedepankan persuasif, katanya. Tetapi bukan berarti kita membenarkan yang salah, tentu kita punya cara lain nantinya ketika hal ini memetik kebuntuan, dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana, Pungkas Nardo.

Hal senada juga dikatakan Kapolsek Adiankoting Kompol M. Togatorop, disamping tugas utama dalam mendukung pembangunan di Daerah dan Desa dan tentunya Kamtibnas tentu menjadi Prioritas, Ungkap Togatorop. Dan jika memang nantinya terdapat ranah pidana, tentu kami dari pihak Kepolisian akan menindak lanjuti ketika ada Laporan resmi, Pungkasnya.

Masyarakat yang hadir pada Rapat mediasi ini, meminta kepada Uspika agar masalah ini secepatnya diselesaikan, demi kelanjutan pembangunan Desa, dan akses yang baik untuk pertanian dan ketenteraman masyarakat khususnya Desa Sibalanga. Dan sepakat untuk melanjutkan pembangunan jalan tersebut tanpa ada penghambatan dari pihak tertentu. Dan juga meminta agar pihak oknum yang keberatan dan Mantan Kepala Desa bisa memberikan keterangan resmi demi pembangunan yang berkelanjutan.

Tim