Alat Berat Berada Dalam Hutan lindung Rebo, Ancaman Pidana Mengintai

Pemerintah75 views

MABESNEWS.COM,-Kondisi kawasan Hutan Lindung (HL) Rebo yang terletak di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini kian memprihatinkan.

​Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang masif. Selain bekas aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) yang meninggalkan lubang-lubang menganga tanpa reklamasi, kini muncul aktivitas  berupa galian tanah (Galian C) berjenis Pasir berada di kawasan tersebut.

​Berdasarkan pantauan kamera wartawan di lokasi, satu unit alat berat jenis ekskavator terciduk tampak sedang beroperasi mengeruk pasir lengkap  dengan Truk pengangkut pasirnya.

Padahal tidak jauh dari titik alat berat Excavator mini, terpampang jelas papan pengumuman yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan Hutan Lindung Rebo, terpapar tulisan Ribuan Hektar bahwa Area masuk dalam kawasan.

​Ironisnya, kegiatan galian tanah ini berada tidak jauh dari kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

​Menurut informasi yang dihimpun media ini, aktivitas  tersebut diduga sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

​”Kalau tidak salah yang mengelola bernama Yuli, warga sekitar sini juga. Biasanya ada oknum yang berjaga setiap kali pekerjaan berlangsung,” ujar sumber.25/4/2026.

​Hingga berita ini diturunkan, jejaring media ini masih berupaya mengonfirmasi Yuli dan Oknum tersebut terkait perizinan.

Kepala KPHP Sigambir terkait adanya aktivitas galian tanah di dalam kawasan Hutan Lindung Rebo tersebut menggunakan Alat berat. Masih dalam upaya meminta tanggapan nya,

Bahkan kita ketahui bersama didalam undang – undang .

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Mengatur tentang pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban memelihara kelestarian hutan lindung serta larangan mengubah fungsi atau merusak kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah dan sangsi pidana Bagi yang melakukan tanpa perizinan (Zl)