MabesNews.com | Natuna — Suara ledakan kembali dilaporkan terdengar dari kawasan perairan Terumbu Kecik, Pulau Midai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).
Informasi tersebut diterima MabesNews.com langsung dari nelayan yang berada di kawasan perairan tersebut. Nelayan mengirimkan laporan dan dokumentasi kepada redaksi sebagai bentuk kegelisahan atas dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan yang dinilai berpotensi menghancurkan terumbu karang dan mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.
Redaksi masih melakukan verifikasi terhadap lokasi, waktu kejadian, identitas kapal maupun pelaku. Karena itu, laporan mengenai kejadian hari ini untuk sementara ditempatkan sebagai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Namun, apabila laporan tersebut terbukti, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran cara menangkap ikan.
Ini menyangkut destructive fishing, kerusakan ekosistem laut, hilangnya habitat ikan dan ancaman langsung terhadap mata pencaharian nelayan tradisional.
Pertanyaan yang kembali muncul: ke mana pengawasan?
Peristiwa yang dilaporkan nelayan hari ini juga menimbulkan pertanyaan publik yang lebih mendasar.
Ke mana aparat dan pejabat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan laut di wilayah Midai?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh aparat telah membiarkan pelanggaran. Justru sebaliknya, laporan nelayan seharusnya menjadi momentum bagi institusi yang berwenang untuk segera melakukan verifikasi lapangan.
Sebab, persoalan bom ikan di Midai bukan pertama kali muncul.
Pada Januari 2023, Kompas pernah melaporkan keresahan nelayan Pulau Midai akibat penggunaan bom dan racun ikan. Saat itu, warga menyebut aktivitas tersebut terjadi di perairan sekitar 2–3 mil dari pantai dan telah menyebabkan kerusakan terumbu karang.
Pada periode yang sama, Bupati Natuna ketika itu, Wan Siswandi, bahkan meminta unsur pimpinan kecamatan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan Posal untuk mencegah serta menindak praktik pengeboman ikan.
Artinya, problem tersebut sudah pernah diketahui pemerintah dan aparat.
Bahkan jauh sebelumnya, pada 2021, Satpolairud Polres Natuna pernah mengungkap kasus bom ikan di perairan Midai. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan sejumlah tersangka beserta puluhan bom ikan, sumbu dan peralatan penyelaman. Perkara itu kemudian masuk ke proses hukum.
Bukan sekadar suara ledakan
Bagi nelayan tradisional, satu ledakan di kawasan terumbu bukan persoalan kecil.
Terumbu karang merupakan salah satu habitat penting bagi berbagai jenis ikan dan biota laut. Ketika struktur terumbu dihancurkan oleh ledakan, dampaknya tidak berhenti pada lokasi ledakan.
Kerusakan habitat dapat berpengaruh terhadap tempat berlindung, mencari makan dan berkembang biaknya berbagai organisme laut.
Karena itu, seorang nelayan yang mengirimkan laporan kepada MabesNews mempertanyakan mengapa aktivitas semacam itu masih dapat muncul kembali.
“Kalau memang benar bom ikan kembali digunakan, kami ingin aparat turun dan melihat sendiri kondisi terumbu. Jangan tunggu sampai semuanya rusak,” ujar sumber nelayan kepada MabesNews.
Atas pertimbangan keamanan, identitas nelayan tersebut tidak dipublikasikan.
Pola lama yang seharusnya menjadi alarm
Persoalan Midai juga pernah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Dalam laporan penanganan pengaduan masyarakat tahun 2023, PSDKP mencatat adanya pengaduan mengenai aktivitas pengeboman ikan di wilayah Midai. Tim pengawasan bahkan mengidentifikasi dugaan pelaku dan menyatakan akan melakukan patroli di wilayah yang dianggap rawan.
Pada Januari 2023, PSDKP Natuna juga menyatakan bahwa aktivitas bom ikan di Midai telah diketahui melalui kegiatan pengawasan. Aparat pengawasan saat itu menghadapi kendala karena kapal patroli mudah dikenali dan pelaku dapat menghilangkan barang bukti sebelum petugas mendekat.
Fakta tersebut penting.
Sebab jika modusnya adalah pelaku mengetahui pola patroli, maka pendekatan pengawasan rutin semata mungkin tidak cukup.
Diperlukan pengawasan berbasis intelijen, patroli terpadu, pengumpulan informasi dari nelayan, serta penindakan terhadap rantai ekonomi di belakang destructive fishing.
Tidak cukup menangkap nelayan di laut
Pengamat persoalan kelautan menilai pemberantasan bom ikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang terlihat berada di atas kapal.
Ada mata rantai yang lebih panjang.
Mulai dari penyedia bahan, pemodal, pemilik kapal, pengangkut, penampung hasil tangkapan hingga pihak yang membeli ikan hasil destructive fishing.
Dalam kasus Midai sebelumnya, PSDKP juga pernah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengepul dan pemasok bahan karena aktivitas bom ikan tidak berdiri sendiri.
Dengan demikian, jika laporan 17 Agustus 2026 terbukti, aparat semestinya tidak hanya mencari siapa yang melempar bahan peledak ke laut.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Siapa yang membiayai? Siapa yang menyediakan? Siapa yang menampung hasil tangkapan? Dan siapa yang membeli ikan hasil penangkapan dengan cara merusak tersebut?
Di situlah efektivitas penegakan hukum diuji.
Ancaman pidana bukan perkara ringan
Secara hukum, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan telah lama dilarang.
Pasal 8 Undang-Undang Perikanan melarang penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara tertentu yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan. Untuk ketentuan tertentu, ancamannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Namun penerapan pasal tentunya harus disesuaikan dengan fakta perkara, posisi masing-masing pelaku, barang bukti, serta konstruksi hukum yang dibuktikan penyidik.
Persoalannya tidak hanya berhenti pada UU Perikanan.
Apabila suatu aktivitas terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga relevan untuk dikaji. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan melalui regulasi berikutnya.
Pengamat: jangan sampai negara hadir setelah terumbu hancur
Sejumlah kajian mengenai pengelolaan pesisir menempatkan destructive fishing sebagai salah satu ancaman terhadap ekosistem terumbu karang.
Lembaga Ketahanan Nasional, dalam salah satu kajiannya, juga mencatat bahwa penggunaan bahan atau alat berbahaya dalam penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem terumbu karang.
Dari perspektif kebijakan publik, persoalannya bukan semata-mata apakah aparat berhasil menangkap pelaku setelah ledakan terjadi.
Ukuran keberhasilan pengawasan justru adalah kemampuan negara mencegah ledakan sebelum terjadi.
Seorang pengamat kebijakan kelautan yang dihubungi MabesNews menilai pengawasan di wilayah kepulauan seperti Natuna membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan wilayah pesisir yang mudah dijangkau.
“Nelayan lokal seharusnya diposisikan sebagai mata dan telinga negara di laut. Ketika nelayan sudah berani melaporkan dugaan bom ikan, informasi itu harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi. Jangan sampai masyarakat merasa melapor tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan juga harus diarahkan kepada kawasan yang secara historis pernah menjadi lokasi dugaan destructive fishing.
“Kalau suatu lokasi sudah pernah dilaporkan dan pernah ada perkara, maka lokasi tersebut seharusnya masuk kategori rawan. Patroli tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah ada ledakan,” katanya.
Nelayan tradisional berada di posisi paling dirugikan
Ironisnya, korban terbesar dari destructive fishing justru dapat berasal dari nelayan yang menggunakan cara tangkap legal.
Mereka tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing dengan kapal yang memperoleh hasil tangkapan secara cepat menggunakan metode merusak.
Lebih jauh, jika habitat ikan terus dihancurkan, stok ikan dapat menurun dan nelayan tradisional harus melaut semakin jauh untuk mendapatkan hasil yang sama.
Artinya, bom ikan bukan hanya merusak karang.
Ia berpotensi menghancurkan rantai ekonomi masyarakat pesisir.
Nelayan yang hari ini melaporkan kejadian tersebut kepada MabesNews berharap pemerintah tidak melihat persoalan ini sebagai konflik antarnelayan.
Mereka menginginkan laut yang tetap produktif untuk generasi berikutnya.
Momentum 17 Agustus: jangan hanya bicara kedaulatan di darat
Laporan tersebut datang tepat pada 17 Agustus, ketika Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan.
Ironis jika di tengah berbagai pidato mengenai kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia, terumbu karang di wilayah perbatasan justru dihancurkan oleh praktik penangkapan ikan ilegal.
Kedaulatan negara di laut tidak cukup ditunjukkan melalui kapal patroli atau seragam aparat.
Kedaulatan juga harus terasa oleh nelayan melalui perlindungan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Karena itu, jika benar terjadi ledakan di Terumbu Kecik pada hari ini, publik berhak memperoleh jawaban.
Apakah aparat menerima laporan?
Apakah patroli telah dilakukan?
Apakah lokasi telah diperiksa?
Apakah ditemukan kapal, barang bukti atau kerusakan terumbu?
Dan apabila pelaku ditemukan, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan atau bergerak sampai kepada pemodal, pemasok dan penampung hasil tangkapan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kasus ini tidak kembali menjadi siklus yang sama: nelayan melapor, aparat mengetahui, patroli dilakukan sesaat, kemudian beberapa waktu kemudian ledakan kembali terdengar.
MabesNews menunggu klarifikasi aparat
MabesNews.com membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Polres Natuna/Satpolairud, Posal Midai/TNI AL, PSDKP, pemerintah kecamatan, serta Pemerintah Kabupaten Natuna.
Redaksi juga mendorong agar laporan nelayan tersebut tidak langsung dianggap sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Yang diperlukan sekarang adalah verifikasi lapangan secara terbuka dan profesional.
Jika benar terjadi pengeboman, pelaku harus diproses sesuai hukum.
Jika laporan tidak benar, aparat juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi keresahan.
Yang paling penting, Terumbu Kecik dan perairan Midai tidak boleh dibiuarkan menjadi wilayah tanpa pengawasan.
Sebab ketika terumbu karang sudah hancur, negara mungkin masih dapat menangkap pelakunya.
Tetapi negara tidak dapat dengan mudah mengembalikan ekosistem yang telah dihancurkan.
Dan bagi nelayan kecil, kerusakan itu bukan sekadar angka dalam laporan.
Itu adalah hilangnya ikan, hilangnya pendapatan, dan terancamnya masa depan laut tempat mereka menggantungkan kehidupan.













