Lagi, Proyek Milik DTRB Kabupaten Tangerang Terindikasi Sarat KKN Bahkan Sudah Dilaporkan ke Kejaksaan

Pemerintah627 views

MabesNews.com, BANTEN – Nyali Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kini sedang diuji apakah berani mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek ‘Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua’ yang menelan anggaran sebesar Rp 9,7 miliar.

Darma Pakpahan selaku Ketua DAMI (Dharma Advokasi Masyarakat Indonesi) telah melaporkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, ke Kejari Kabupaten Tangerang atas adanya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua yang dikerjakan oleh CV. Kosong Sembilan tersebut.

DTRB Kabupaten Tangerang dilaporkan sesuai dengan surat bernomor 022/LP/DPP-DAMI/XI/2024, perihal Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Tata Ruang Bangunan Kab. Tangerang, tertanggal 8 November 2024.

Darma mengatakan, Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua dibangun menggunakan APBD tahun 2023, namun kondisinya tidak bertahan lama lantaran langsung mengalami kerusakan yang amat parah, terutama pada bagian atap stadion.

“Berdasarkan analisa kami, kerusakan yang begitu cepat terjadi pada bagian atap stadion tersebut karena pengerjaannya menyimpang dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta adanya pembiaran dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang,” kata Darma, Rabu (11/12/2024)

“Dan kerusakan yang amat parah itu bisa juga terjadi, disebabkan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh kontraktor yang sengaja mengabaikan kualitas demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan kualitas,” tambah Darma.

Kuat dugaan, bahwa sejak awal paket proyek Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua ini memang sengaja dikondisikan dan diatur kepada CV. Kosong Sembilan, atas intervensi orang dalam di DTRB Kabupaten Tangerang.

Dugaan tersebut semakin sulit terbantahkan, setelah MabesNews.com juga melakukan penelusuran pada laman LPSE Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dari 36 peserta yang mengikuti proses tender Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua, namun hanya CV. Kosong Sembilan yang memasukkan penawaran alias menjadi penawar tunggal, dengan harga Rp 9.706.395.000.

Semakin bertambah parah lagi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan Stadion Mini Kecamatan Kelapa Dua ini, sebab melalui APBD-P tahun 2024 DTRB Kabupaten Tangerang mengalokasikan lagi anggaran sebesar Rp 2.953.672.228 dengan peruntukan ‘Penataan Dan Pembangunan Sarpras Stadion Mini Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua’ dengan pelaksana CV. Fafindo Farras Fawzindo.

Namun oleh oknum tidak bertanggung jawab di DTRB Kabupaten Tangerang, pihak CV. Fafindo Farras Fawzindo diduga malah ditekan dan dipaksa untuk mengerjakan perbaikan atap stadion yang rusak, padahal kerusakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab CV. Kosong Sembilan.

Sebagai informasi, bukan rahasia umum lagi bahwa orang paling berpengaruh di DTRB Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan APBD yang sudah dialokasikan dalam bentuk paket proyek, santer disebut-sebut yaitu Deki Kusmayadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bangunan dan Hendri Hermawan selaku Kepala Dinas (Kadis).

Namun demikian, untuk meminta konfirmasi kepada kedua pejabat ‘siluman’ ini, adalah merupakan sesuatu yang sulit. Jangankan untuk ditemui langsung, dihubungi melalui sambungan telepon dan via WA pun adalah suatu tindakan sia-sia, disebabkan kedua pejabat penting di DTRB Kabupaten Tangerang itu hampir dapat dipastikan tidak bakal merespon.

Diketahui sebelumnya, Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Rp 35 M Proyek Milik DTRB Kabupaten Tangerang diduga sarat KKN, dan kini terendus lagi kasus kebobrokan terbaru, yakni proyek DTRB Kabupaten Tangerang lainnya terindikasi sarat KKN dan bahkan masalah ini sudah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Darma selaku Ketua DAMI mendesak supaya pihak Kejari Kabupaten Tangerang serius menangani kasus dugaan korupsi atau terhadap perampokan uang rakyat ini.

Selain itu, dia juga berharap layaknya pihak Kejari Kabupaten Tangerang tidak menjadi seperti ‘macan ompong’ yang tidak memilik taring, melainkan harus berani menunjukkan nyalinya untuk menuntaskan pengusutan kasus yang sangat merugikan keuangan negara tersebut.

PESTA TAMPUBOLON