Korban Penganiayaan Hamonangan Siregar Jelaskan Kronologis Dirinya dianiaya Oleh Musran Pasaribu Dan Miduk Pasaribu.

Pemerintah123 views

MabesNews.com, Taput – Berdasakan wawancara langsung sejumlah awak media terhadap korban Hamonangan Siregar dan istrinya Siti Khadilah seputar penganiayaan yang dialami nya, korban HS menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Dijelaskanya, pada hari minggu, tanggal (20/8) sekitar pukul 21.00 wib, korban bersama dengan saksi AS dan RRS sedang berada didalam warung milik Donal Sormin di onan hasang kecamatan Pahae Jae Taput.

Saat itu korban dengan kedua orang saksi melihat ada mobil truck Tronton milik PT. NH hendak keluar dari Jalan Proyek PT. NH menuju Jalan umum Sipirok diberhentikan oleh penjaga pintu.

Akibat diberhentikan, lalu terdengar suara ribut-ribut dan dirinya bersama saksi mendekati kejadian tersebut.

Tiba-tiba ada sebuah mobil mini bus warna putih berhenti didepan Halte PT. NH dan dari mobil tersebut tersangka Musran Pasaribu keluar.

Selanjutnya tersangka berjalan kearah mobil Tronton sambil mengatakan “kenapa keluar tronton ini?”, lalu menyuruh penjaga pintu untuk memalang truck Tronton tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Saat itu dirinya melihat penjaga pintu hendak memalang Tronton dengan menggunakan sepeda motor, namun korban menegurnya untuk tidak melakukan nya.

Setelah itu korban berjalan kearah depan Halte PT. NH dan tersangka Musran Pasaribu mengikutinya dari belakang.

Kemudian tersangka memhoto korban dengan menggunakan HP nya.

Saat tersangka Musran Pasaribu mengambil foto korban, lalu dirinya menegurnya dengan mengatakan “Jangan foto aku tulang!”,.

Atas perkataan itu, lalu tersangka secara tiba-tiba menarik jaketnya menggunakan kedua tangannya sambil menarik kearahnya, dan membenturkan kepalanya ke muka korban se kuat tenaganya.

Selanjutnya tersangka memukul muka korban dengan tangan nya sekuat tenaga.

Setelah itu, datang lagi temannya yang bernama Miduk Pasaribu dan menedang pinggang korban dari belakang hingga korban terjatuh.

Atas perbuatan tersangka Musran Pasaribu Korban mengalami Patah Tulang hidung, bengkak di bagian kening, bibir pecah dan patah gigi.

Dan tidak lama kemudian adik korban ANITA SIREGAR datang ke tempat kejadian dan melihat korban sudah mengalami mimisan keluar darah dari hidung dan langsung membawa berobat ke Puskesmas Onan Hasang untuk mendapatkan pertolongan Medis.

Sesampainya di Puskesmas Onan Hasang luka yang yang terjadi dibersihkan dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Tarutung untuk mendapatkan perawatan intensive.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh istri korban, Siti Khadilah.

Siti menjelaskan, Apa yang yang dialami suaminya benarn adanya sesuai dengan yang di jelaskannya.

Setelah mendengar kejadian penganiayaan yang terjadi atas suaminya, dirinya langsung ke lokasi.

Saksi-saksi juga me jelaskan seperti itu. Kalau ada orang yang memutarbalikkan fakta itu bohong. Boleh di tanya orang- orang ysng melihat langsung.

Ada orang-orang yang punya kepentingan khusus dengan pelaku sehingga sanggup berkata bohong.

Semua proses hukum sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Biar lah proses hukum yang berjalan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak manapun,” Sebutnya.

Menindak lanjuti keterangan korban HS, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K menjelaskan, peristiwa tersebut sudah kita tangani secara proffesional dan proforsional.

Saksi sudah kita periksa sebanyak 3 orang yang melihat secara langsung peristiwa tersebut di TKP.

Korban juga sudah di bawa VISUM dan hasil Visum juga dari Rumah sakit sudah ada.

Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dua alat bukti sudah terpenuhi adanya tindak pidana penganiayaan sehingga keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan langsung di tahan.