Kinerja Korwil BGN Madina Dipertanyakan

Pemerintah34 views

Mabesnews.com, Sikap masa bodoh dan ketidakmampuan manajerial yang dipertontonkan oleh DD selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, telah mencapai titik yang membahayakan publik. Di bawah kendalinya, jajaran Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dibiarkan bergerak liar tanpa arah, menabrak dan mengangkang berbagai regulasi krusial yang seharusnya menjadi benteng hukum rekrutmen relawan. Diamnya DD bukan lagi sekadar kelalaian biasa, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang mengarah pada sabotase terhadap integritas program nasional.

Dua instrumen hukum vital, yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026, kini macet total dan hanya menjadi pajangan kertas tidak berguna di Mandailing Natal. Investigasi mendalam di lapangan membongkar fakta bahwa mayoritas SPPG dengan sengaja meloloskan relawan tanpa melewati standardisasi wajib. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten, DD justru memilih menjadi penonton pasif, seolah buta dan tuli terhadap carut-marut pelanggaran yang terjadi tepat di depan hidungnya.

 

Berulang kali tim media yang tergabung konfirmasi DD namun tidak digubris. Mulai dari SPPG yang berulat, plank merk dan lainnya. Sabtu, (04/07/2026).

 

Juknis 401.1 secara eksplisit memerintahkan bahwa relawan berusia 18 hingga 50 tahun wajib lolos verifikasi ketat, mulai dari pemeriksaan SKCK, kepemilikan surat bebas narkoba, dan tidak buta warna hingga keaslian ijazah. Aturan ini diciptakan sebagai filter mutlak untuk menjamin keamanan personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kecerobohan semakin menjadi-jadi pada implementasi SE Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur relawan di atas 50 tahun. Kelompok ini lolos tanpa dokumen medis valid seperti hasil rontgen, tes laboratorium narkoba, dan pemeriksaan klinis resmi dari RSU yang sangat krusial untuk membuktikan kelayakan fisik dan mental mereka.

 

Meloloskan personel tanpa jaminan medis dan hukum yang sah ke dalam program gizi masyarakat adalah tindakan yang sangat fatal. Kelalaian ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan pelanggaran prosedur berat yang mengancam keselamatan penerima manfaat. Pembiaran yang direstui oleh sikap diam DD ini memicu kecurigaan besar di tengah publik: apakah ini murni akibat ketidakmampuan memimpin, atau ada unsur kesengajaan untuk melindungi praktik-praktik gelap di tingkat bawah? Serta bungkamnya kepala media sebagai sosial kontrol.

 

Bungkam nya DD tidak bisa lagi bersembunyi di balik meja kerja atau berlindung di balik status jabatan kordinasi wilayah. Otoritas pusat harus segera menyeret yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas kehancuran sistem pengawasan ini. Surat teguran keras tidak lagi cukup. DD harus menghadapi audit investigatif total. Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan pembiaran ini terus berlanjut, maka kredibilitas BGN di Mandailing Natal sudah hancur total, dan publik berhak menuntut pencopotannya dari jabatannya karena dinilai gagal total dan tidak layak memimpin.

 

Beberapa Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia ( SPPI) sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten Mandailing Natal yang banyak memilih bungkam. Dugaan makin kuat SPPG tak jalankan juknis dan surat edaran itu.

 

Dunia menyoroti program makan gizi gratis yang juga merupakan visi-misinya presiden terpilih Prabowo-Gibran dengan anggaran triliunan rupiah dan hingga kini sudah banyak yang dijebloskan ke penjara akibat keserakahan para pejabat tingginya.

 

Salah satu SPPI di kecamatan Panyabungan dikonfirmasi terkait juknis dan edaran itu menjawab “Terkait pengerekrutan relawan itu di tangan mitra dan di konfirmasi kepala SPPG.

 

Selanjutnya media ini konfirmasi salah satu mitra SPPG dengan hal yang sama dengan jawaban yang kontras dengan lanjutan jawaban SPPI. Awalnya mitra itu menjawab” konfirmasi itu salah alamat “. Kemudian mitra itu lanjut jawabnya” dan secara logika kami hanya kepada satgas, BPKP dan yg terkait apa yg ada hubungnya dgn kami bru bisa kmi menjelaskanya. Mf ya bpk yg terhormat” jelasnya by WhatsApp.

Bungkamnya SPPI dan mitra SPPG serta korwil BGN patut diduga banyaknya penyelewangan dan tidak menjalankan juknis sesuai aturannya. Tugas dan keberadaanya dipertanyakan.