Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Internet Rp5,8 Miliar, Publik Desak Perkara Dibuka Terang

Pemerintah140 views

MabesNews.com | Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan internet Diskominfo Kepri tahun anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp5,807 miliar.

Kejati sebelumnya membenarkan telah meminta keterangan sejumlah pihak. Namun perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki penyidikan karena Sprindik belum diterbitkan. Saat dikonfirmasi kembali oleh MabesNews.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri belum memberikan jawaban mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut perkara tersebut.

Data yang menjadi sorotan menunjukkan pada 2023 dialokasikan sekitar Rp2,28 miliar untuk layanan internet fiber optic 800 Mbps selama 12 bulan. Pada 2024, anggaran kembali mencapai sekitar Rp3,527 miliar, dengan kapasitas yang disebut meningkat menjadi 3.500 Mbps.

Kenaikan kapasitas lebih dari empat kali lipat bukan bukti korupsi. Namun secara hukum pengadaan, perubahan sebesar itu wajib memiliki dasar kebutuhan, perhitungan teknis, HPS yang rasional dan bukti bahwa layanan benar-benar diterima negara.

Pengamat hukum pengadaan menilai penyelidikan harus menguji seluruh rantai pengadaan, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi.

“Yang harus dibuktikan bukan hanya apakah kontraknya ada, tetapi apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia sesuai kontrak. Jika negara membayar 3.500 Mbps, harus ada bukti teknis mengenai kapasitas tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa dapat menelusuri KAK, spesifikasi teknis, HPS, proses pemilihan penyedia, kontrak, invoice, berita acara serah terima, log bandwidth, uptime-downtime, monitoring jaringan, laporan gangguan dan SLA.

“Jika ditemukan kapasitas tidak pernah tersedia, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran tidak didukung prestasi pekerjaan, harga direkayasa atau terdapat persekongkolan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Unsur pidananya harus diuji berdasarkan bukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran bukan bukti korupsi, sementara dugaan korupsi harus dibuktikan melalui perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau unsur lain yang dipersyaratkan undang-undang serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak Kejati Kepri menangani perkara tersebut secara serius dan transparan.

“Kita meminta Kejati membuat perkara ini terang-benderang. Jangan sampai muncul prasangka atau tuduhan liar. Apalagi ini menyangkut pejabat daerah yang tentu memahami konsekuensi penggunaan APBD,” ujarnya.

Ia juga meminta proses penyelidikan tidak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

“Waktu sangat penting dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, ada apa dengan perkara ini dan mengapa perkembangannya tidak jelas. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak sesuai hukum,” katanya.

MabesNews.com telah meminta tanggapan mantan Kepala Diskominfo Kepri Hasan Sos, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. Hak jawab tetap terbuka bagi Diskominfo Kepri, pejabat terkait dan penyedia jasa.

Rp5,8 miliar bukan sekadar angka APBD. Ia adalah uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke titik terakhir: layanan benar-benar diterima, sesuai spesifikasi, harga wajar, dan tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak pernah dinikmati negara.

ARF-6