Kinerja Kabinet Merah Putih Disorot: “Menteri-Menteri Bermasalah Sebaiknya Segera Diganti”

Pemerintah357 views

Mabesnews.com.Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengemban amanah sebagai pemimpin negeri ini dengan segudang harapan dari rakyat. Namun, belum genap setahun menjabat, sejumlah polemik mulai mencoreng wajah Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.

Berbagai kasus yang menyeret nama-nama menteri di lingkaran dalam pemerintahan menimbulkan tanda tanya besar tentang kapasitas dan integritas para pembantu presiden tersebut. Seharusnya, beban Prabowo bisa lebih ringan jika didukung oleh tim yang solid, kompeten, dan berkomitmen penuh untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.

Sayangnya, justru mentalitas dan moralitas para pejabat publik ini yang kerap menjadi sorotan tajam. Seperti kata pepatah lama, “Lebih baik kurang pintar tetapi bermoral, daripada pintar namun kehilangan etika.”

Deretan Kontroversi di Lingkaran Kekuasaan

Nama Agus Miftah, misalnya, tersandung kontroversi akibat pernyataan tidak pantas yang memicu kemarahan publik. Lalu ada Raffi Ahmad yang menjadi sorotan karena insiden kecerobohan pengawalan mobil dinas RI 37. Tak ketinggalan, Menristekdikti terlibat dalam dugaan arogansi dan pelecehan terhadap bawahannya.

Namun, yang paling hangat adalah blunder Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Santosa. Pernyataannya yang dianggap merendahkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers menuai kecaman luas.

“Menteri Desa itu benar-benar tidak paham esensi demokrasi. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat, keberadaannya dijamin konstitusi. Mengabaikan peran mereka adalah tindakan bodoh dan bisa berujung pada pelanggaran hukum,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, Minggu (2/2/2025).

Kritik Tajam untuk Dewan Pers dan Aparat Negara

Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, tidak hanya mengkritik Yandri Santosa. Ia juga menyoroti peran Dewan Pers yang dinilai gagal melindungi kebebasan pers.

“Pola pikir diskriminatif terhadap wartawan itu dipelihara oleh Dewan Pers sendiri. Istilah seperti ‘wartawan bodrex’ atau ‘tidak kompeten’ justru menghambat kontrol sosial terhadap kinerja pejabat publik, terutama yang mengelola anggaran besar,” ujarnya.

Wilson menegaskan bahwa menghambat kerja jurnalistik dengan alasan apapun merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Desakan Pergantian Menteri dan Reformasi Lembaga

Menurut Wilson, Presiden Prabowo harus bertindak tegas. “Menteri sekelas Yandri Santosa sudah seharusnya dicopot. Keberadaannya hanya menjadi beban bagi pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi,” katanya tegas.

Tak hanya itu, ia juga menyerukan reformasi besar-besaran di tubuh Dewan Pers. “Bila perlu, bubarkan saja Dewan Pers. Di era digital ini, setiap warga negara adalah jurnalis, dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945,” tandasnya.

Polemik ini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Prabowo Subianto. Akankah Presiden bertindak cepat membersihkan kabinetnya dari para pembantu bermasalah? Rakyat menanti jawabannya.**