Kasus Pencabulan AWdBU Sampai Hamil Masuk Proses Persidangan, Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Kepada APH Majalengka
Mabesnews.com-Majalengka, Kasus Pencabulan terhadap korban anak wanita di bawah umur (AWdBU) hingga hamil dan melahirkan masuk proses Persidangan, Keluarga Korban ucapkan Terimakasih kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Majalengka karena sekarang ini sudah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri Majalengka. Rabu 25/2/26.
Sejak pelaporan pada tanggal 25 Agustus 2025 nomor : STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JAWA BARAT., kini masuk bulan februari 2026 mulai masuk gelar sidang pengadilan.
Pihak keluarga korban mengucapkan Terimakasih karena merasa lega harapannya menemukan titik cerah dan sebaliknya pihak keluarga terdakwa merasa harap harap cemas, dan berharap keluarganya mendapatkan sangsi hukuman yang seringan ringannya.
Diketahui korban sebutkan saja Bunga (nama samaran) sebelum ketahuan, Bunga bersekolah di salah satu SMP yang berada di wilayah kecamatan Jatiwangi dan juga Bunga sendiri tinggal masih beralamat di kecamatan Jatiwangi.
Setelah diketahui oleh orang tua bahwa anaknya sedang berbadan dua, maka pihak keluarga dengan sukarela menyarankan agar Bunga tidak bersekolah lagi.
Dan ternyata yang bikin geleng-geleng kepala, setelah ditanya Ros mengakui telah melakukan h*b*Ng*n b*d*n sampai dengan enam pria secara sendiri sendiri beda tempat dan waktu.
“Anak kami, telah menjadi korban “Pers*t*b*h*n sampai HAMIL” yang dilakukan oleh 6 (enam) orang pelaku yang masih berteman satu tongkrongan. Dengan cara “Dirayu” untuk melakukan pers*t*b*h*n” jelas Cw dan Rn orang tua Ros.
“Kami ucapkan Terimakasih kepada APH di kabupaten Majalengka dari mulai pihak Polres Majalengka, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Majalengka, setelah berjuang beberapa bulan semenjak pelaporan dan akhirnya sekarang sudah masuk proses Persidangan.
Kami berharap kepada yang Mulia Hakim Ketua untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.
Dan tak lupa untuk rekan rekan jurnalis yang turut membantu dalam mendampingi keluarga kami” tambah keluarga korban.
Juru bicara PN Majalengka Solihin Niar Ramadhan, S.H., menerangkan kepada awak media bahwa pihaknya bekerja secara professional dan berkeadilan hukum.
“Keenam anak pelaku juga anak masih di bawah umur, maka gelaran sidang dilakukan secara tertutup.
Anak pelaku diantaranya adalah W dengan nomor perkara : 6/Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, A nomor perkara : 3/Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, N nomor perkara : 4 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, R nomor perkara : 7 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, R nomor perkara : 5 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl dan I nomor perkara : 2 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl” jelas Humas Pengadilan Negeri Majalengka.
Hombing







