Mabesnews.com – Padangsidimpuan, 21 Mei 2026 – Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, berinisial Mukmin Harahap, diduga telah melecehkan Negara Republik Indonesia dengan cara membiarkan bendera Merah Putih yang robek berkibar di kantor desa hingga malam hari. Hal ini diketahui awak media saat melakukan kunjungan sosial kontrol ke Desa Baruas sekitar pukul 16.25 WIB.
Awalnya, awak media ini bersama media KPK bermaksud bersilaturahmi dan berbincang mengenai kemajuan desa. Namun, sangat disayangkan karena kepala desa tidak berada di kantor. Kantor desa dalam keadaan tutup dan terlihat hanya tiang bendera dengan bendera yang robek, kusam, serta berkibar tertiup angin.
Awak media kemudian berusaha menemui kepala desa di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hanya anaknya yang datang menemui awak media. Selanjutnya, awak media meminta nomor telepon kepala desa dan diberikan oleh anaknya tersebut.

Awak media lalu mencoba mengonfirmasi kepala desa melalui WhatsApp terkait bendera robek yang masih berkibar hingga malam hari di kantor desa. Namun, jawaban yang diterima melalui pesan WhatsApp adalah, “Jadi maumu apa,” tegas kepala desa, hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 24 huruf c yang melarang pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara itu, sanksi dalam Pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa warga negara atau pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf c, yakni mengibarkan bendera rusak atau robek, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Awak media ini bersama media Koran Pemberantas Korupsi (KPK) berinisial PS meminta agar pihak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
(KD)







