MabesNews.com, Cirebon – Aktivitas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat. Kali ini, Pelabuhan Kejawanan di Kota Cirebon disorot karena diduga menjadi lokasi praktik ilegal penyaluran solar industri tanpa izin resmi.
Informasi yang diterima MabesNews pada Selasa, 15 April 2025, menyebutkan bahwa oknum dari PT Bayang Anis terlibat dalam distribusi solar industri ilegal yang mencapai skala besar, yakni sekitar 8 hingga 9 tangki per hari atau kurang lebih 16 ton. Tangki-tangki BBM tersebut terlihat terparkir di kawasan dermaga saat proses pengisian berlangsung.
Kegiatan ini mengingatkan pada kasus serupa yang sebelumnya sempat menghebohkan Karangsong, Indramayu. Dugaan praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga dijual kembali kepada para pengusaha kapal perikanan di pelabuhan.
Menurut sumber internal, solar industri tersebut dijual dengan harga di bawah standar resmi, menimbulkan pertanyaan besar tentang asal usul BBM tersebut. Penelusuran juga menemukan dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aparat, serta seorang suplier bernama Tatang (mobil plat E 183 DB), yang menyebut solar tersebut berasal dari saudari Indra PT Bayang Anis dan telah dialihkan ke pihak lain bernama Yomi.
Aktivitas ilegal ini disebut merugikan negara dan daerah karena potensi penghindaran kewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Mirisnya, konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang seperti Kepala Syahbandar Pelabuhan Kejawanan dan pengelola pelabuhan belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, mereka belum memberikan keterangan resmi.
Warga sekitar juga menyatakan keresahan atas aktivitas keluar-masuk truk tangki di area pelabuhan yang terus berlangsung, khususnya di sore hari. Sejumlah video dan foto juga telah diterima redaksi sebagai bukti visual aktivitas tersebut.
Sebagai catatan tambahan, jasa angkutan dan penjualan BBM diwajibkan tunduk pada ketentuan PPN dan pelaporan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa dokumen legal seperti invoice, faktur pajak, dan dokumen dari Izin Niaga Umum (INU), kegiatan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
Desakan Masyarakat dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Tokoh masyarakat dan warga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jika Pelabuhan Kejawanan terbukti menjadi sarang praktik ilegal, masyarakat mendesak agar pelabuhan tersebut ditutup.
“Cirebon tidak butuh praktik-praktik kotor ini. Kami menuntut pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Pesan untuk Warga Cirebon:
Jangan diam! Laporkan setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dukung penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi sesuai cita-cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
(WN Jurnalist)