MabesNews.com, Palembang -Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa di jalan puntodewo Yogyakarta mengembalikan uang titipan kerugian negara kepada tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Senin 01-04-2024.
Tersangka NW merupakan oknum pegawai BPN kota Yogyakarta dalam perkar tersebut turut serta dalam transaksi Jual beli, pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan Hak.

Kasih penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui siaran persnya, Menjelaskan uang titipan tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka.
“Ya hari ini uang titipan tersebut diserahkan kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel melalui keluarga dan penasehat hukumnya”,ujar: Vanny.
(Jack)













