Kejari Batu Bara Desak untuk Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD. 

Pemerintah39 views

MabesNews.com, Kab.Batu Bara – Sumut  Selasa 24 Juni 2025 – Proyek pembangunan Ruang Cytotoxic RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara senilai Rp1.315.073.722 yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat sipil, Formatsu, mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Dalam konferensi pers di Medan pada Selasa (23/6/2025), Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, mengungkapkan bahwa proyek ini tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan tidak ditemukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara. Selain itu, proyek ini juga tidak memuat informasi yang terbuka mengenai metode pengadaan yang digunakan.

“Ini diduga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Rudi.

Formatsu juga menilai bahwa pelaksanaan proyek oleh CV. Ridho Pratama selaku pelaksana dan CV. Eka Gautama Consultant sebagai konsultan dinilai tidak jelas legalitasnya dalam proses tender. Papan proyek bahkan disembunyikan di lokasi tertutup, seolah menghindari pantauan publik.

Rudi menambahkan bahwa Formatsu siap menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada Kejari Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut. Formatsu juga meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara dan BPK Perwakilan Sumut untuk mengawasi pelaksanaan proyek-proyek DAK di Batu Bara agar tidak menjadi ladang korupsi terselubung.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek seperti ini bukan hanya syarat administratif, tapi mandat konstitusi untuk menjaga uang rakyat,” tegas Rudi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD H. OK Arya dan PPK proyek belum memberikan keterangan resmi.

 

 

( RS ).