Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut Diungkap Polres Karawang

Pemerintah263 views

 

MABESNEWS.COM|KARAWANG – Polres Karawang Polda Jabar berhasil ringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di pinggir irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (4/2/2023).
Tersangka S (42) warga Dusun Sekar Alas Gula Asem, Kelurahan Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. DSU (38) warga Negeri Ratu, Kel/Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kita tangkap pasutri di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berdasarakan hasil penyelidikan kemudian berhasil identifikasi. Potensi tersangka yang memiliki motif pembunuhan terhadap korban. Dua tersangka yang kita tangkap yang merupakan pasutri,” Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media, pada Rabu (8/2/2023).
Manurut Wirdhanto, dari hasil pemeriksaan motif sakit hati (cinta segi tiga). DSU merasa sakit hati korban memiliki wanita lain. Kemudian dia menceritakan kepada suaminya yang saat ini pisah ranjang. Masno rasa sakit hati juga karena ada hambatan hubungan dengan istrinya.
“Akumulasi sakit hati, hingga melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa korban SH. Untuk lokasi TKP berada di rumah DSU di Tanggerang, dengan memancing korban ke rumahnya. Sampai disana tersangka S masuk dan membawa batu dan tali,” jelasnya.
Lanjut Wirdhanto, saat korban sedang bersantai itu terjadi hantaman batu di kepalanya dan jeratan. Namun korban tidak mati menurut keterangan tersangka. Kemudian korban dibawa ke Karawang ketika tiba di lokasi kejadian, tersangka kembali menjeratnya karena saat itu masih hidup hingga korban mati.
“Setelah korban tewas, kedua tersangka memasuki tol dan mengarah ke Sragen Jawa Tengah. Tim gabungan polsek dan polres mengaman pelaku saat santap malam. Tali menjerat, batu ini di buang tersangka di daerah Brebes dan mobil Datsun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun.

 

(Humas Polres Karawang/Lilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *