Kasihan, Kerja Sampai Pukul 24 Malam, Gaji di Bawah UMR, Karyawan Parison Summarecon Tidak Terima THR & Bonus

MabesNews.com, BANTEN – Kasihan, mungkin itu adalah salah satu kata yang tepat untuk menggambar nasib para karyawan Parison Summarecon Gading Serpong. Parison adalah usaha yang bergerak dibidang Restoran, Bar dan Glasswork.

Restoran, Bar dan Glasswork mewah yang beralamat di Jalan Scienta Boulevard Barat Nomor T17, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten ini, para karyawannya harus menderita disebabkan tenaga mereka seolah diperas oleh manajemen Parison, namun demikian karyawannya harus gigit jari karena tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri bulan April 2025. Selain itu bonus mereka juga masih ditunggak Parison selama 3 bulan lamanya.

Lebih parah lagi, akibat tidak mendapatkan bonus dan THR dari manajemen Parison, sehingga membuat karyawan pun harus terhalang pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh MabesNews.com, selama 3 bulan lamanya gaji para karyawan Parison tidak dibayarkan oleh manajemen, termasuk juga bonus dan THR tidak dibayarkan oleh manajemen Parison.

Namun, mengenai kebenaran gaji 3 bulan yang menunggak itu dibantah langsung oleh karyawan Parison. Menurut mereka tidak benar gaji mereka menunggak sampai 3 bulan, tapi yang belum dibayar itu adalah bonus selama 3 bulan termasuk THR.

“Informasinya salah bang. Kalau gaji kami tidak benar nunggak sampai tiga bulan. Gaji kami tetap dibayar walaupun agak tersendat. Yang tidak dibayar itu, bonus dan THR,” kata salah satu karyawan Parison yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Kamis (24/04/2025) lalu.

Menurut penjelasan Ega selaku Security, bahwa Restoran, Bar dan Glsswork Parison, kalau hari biasa yaitu Senin sampai Kamis, bahwa jam operasional Parison dimulai dari pukul 10 pagi sampai pukul 22 malam, sementara pada weekend atau dari hari Jumat sampai Minggu, jam operasional Parison mulai pukul 10 pagi sampai pukul 24 malam. Dan secara keseluruhan karyawan Parison berjumlah 30 orang.

Keterangan lainnya dari karyawan Parison menyebutkan, akibat dari persoalan tertunggaknya bonus dan THR mereka, akhirnya membuat pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang turun tangan, namun hasilnya tidak jelas bagaimana penyelesaiannya.

“Sebenarnya bang sudah ada yang turun dari Disnaker Kabupaten Tangerang bernama Bu Deti bagitu ada persoalan ini. Namun seperti apa penyelesaiannya belum jelas juga. Buktinya, hingga saat ini bonus dan THR kami belum juga dibayarkan pihak manajemen Parison,” ungkap salah satu karyawan lainnya.

Namun, kendati tengah diterpa isu masih menunggak bonus dan THR, para karyawan Parison masih tetap setia bekerja dan seolah tidak terjadi apa-apa. Baik Restoran, Bar maupun Glsswork tersebut tetap buka seperti biasa, walaupun hidup para karyawan dilanda kesulitan disebabkan gaji karyawan Parison ada yang masih di bawah standar, yaitu di bawah Upah Minimun Regional (UMR).

Sementara itu, saat diminta tanggapan langsung dari pihak manajemen Parison mengenai penderitaan tunggakan bonus dan THR yang belum diterima para karyawan, Paulus dari manajemen Parison tidak bersedia memberikan penjelasan dan malah menungunci mulutnya rapat-rapat.

 

PESTA TAMPUBOLON