Kabid Perkim LH Abdul Razak SE,. M. Sos Ultimatum Pejabat Intervensi proyek di Dinas Perkim LH.

Lainnya213 views

MabesNews.com, Ketapang ( 7-11-2025 ). Genderang perang telah di tabuh, siapa takut, mati tanam, mungkin inilah prinsip yang dipegang teguh Abdul Razak, SE,. M. Sos. sebagai Kabid Dinas Perkim LH Kabupaten ketapang. Sosok ASN yang viral dengan Bom Molotov di Pemerintahan daerah Kabupaten Ketapang.

Perasaannya yang telah lama terpendam akibat dari intervensi, intimidasi terhadap pelaksanaan proyek- proyek dinas Perkim LH oleh pejabat- pejabat baik eksekutif maupun legislatif yang menekan dirinya akhirnya terlampiaskan juga, namun Razak belum memberikan data siapa -siapa saja nama pejabat tersebut.

Kepada awak media MabesNews. Com Razak menyampaikan hal tersebut dengan tegas, “Saya Pegang Data semuanya”. Dengan penuh keyakinanan beliau menyampaikannya.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Ketapang Marco Pradis. S SH saat dimintai tanggapan terhadap polemik ini menyatakan apresiasinya terhadap keberanian Kabid Perkim LH Abdul Razak, sebagai pejabat Di Pemda Ketapang, yang sudah pasti Razak memiliki data data yang akurat.

“Marco juga menyatakan bahwa Razak harusnya tetap konsisten dan komitmen untuk mengungkap atas apa yang telah disampaikan ke media masa, karena masyarakat Indonesia telah membaca berita – berita terkait apa yang dialaminya sebagai Kabid Perkim LH, jangan sampai hanya sekedar untuk kepentingan kepentingan tertentu, apabila ada unsur – unsur perbuatan melawan hukum, Pemerasan, Perbuatan curang, Penggelapan Dalam Jabatan, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Gratifikasi dan kerugian Negara yang merupakan unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi agar segera melaporkannya ke pada APH. UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU NO 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ujarnya”.

Permasalahan ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, agar pemerintahan kabupaten Ketapang bebas korupsi, pembangunan yang berkesinambungan dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Dar