MabesNews.com, Tangerang – Fitnah Lebih Kejam Dari Pada Pembunuhan. Seperti Disambar Petir Dan Seakan Hati Tertusuk Tombak Karena Ulah Seseorang Yang Punya Nama Amin Yang Mempunyai akun Facebook Bernama Liuchen.
Serangan membunuh Karakter Dan Nama Baik Seorang Ketua GERPINAS (Gerakan Pengawal Investasi Nasional)
Perihal Postingan Yang Sudah Menimbulkan Keresahan Dan Mencoreng Nama Baik Jayadi. Sudah Membuat Keluarga Besar Menjadi Malu, Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan Dan Mencoreng Nama Baik Seorang
Itu Bisa Dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dapat Di Jerat Dengan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Sanksi Pidana Penjara Maksimum 6 Tahun Dan Atau Denda Maksimum 1 Milyar Rupiah.
Tuduhan Keji Yang Menyatakan Beliau Menerima Uang Senilai 500juta Rupiah Dari Aguan PIK2 Sungguh Sangat Keterlaluan, “ini Tidak Bisa Ri Tolerir Orang Seperti ini” imbuh beliau (Jayadi Teja Permana).
Jayadi Telah Melaporkan Perkara ini Ke POLDA BANTEN Karena Tidak Terima Di Dzolimi Dan Di Fitnah Oleh Segelintir Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab Dan Kurang Beretika. Menuduh Ia Seperti Itu.
Hingga Sampai Saat ini Ketua GERPINAS Dan Beberapa Kuasa Hukumnya Sedang Mengurus Perkara ini Ke Ranah Hukum Agar Memberikan Hukuman kepada Pelaku Pencemar Nama Baik Dari Jayadi Teja Permana, Sebagai Ketua GERPINAS
(Sarif)






