MabesNews.com | Batam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (27/3/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) dan Kepala Kejari (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, di Aula Engku Hamidah Lantai IV, Gedung Pemko Batam, Batamcenter.
Jefridin yang mendampingi Wali Kota HMR berharap, terjalinnya kerjasama ini dapat meminimalisir persoalan hukum di lingkungan Pemko Batam.
“Terima kasih atas pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Kejari Batam kepada Pemko Batam. Tentunya melalui kerja sama banyak manfaat yang diperoleh oleh Pemko Batam,” ujarnya usai penandatanganan.
Jefridin berharap, Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam dapat memanfaatkan momentum kerjasama ini.
Sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak ada ketentuan yang dilanggar dari perencanaan hingga rampungnya pekerjaan tersebut.
Legal opinion (pendapat hukum) ini tentunya dapat menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan.
“Tadi Bapak Kajari sudah menyampaikan jika ada keragu-raguan dalam melaksanakan kegiatan, bisa berkoordinasi dengan tim Kejari. Tentunya ini langkah positif untuk memperoleh pendapat hukum, sehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam melakukan pekerjaan,” paparnya.
๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐๐ถ๐น๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐บ
Beberapa pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh Kejari Batam salah satunya adalah optimalisasi pajak daerah.
Dengan kerjasama ini, Kejari Batam berhasil menagih atas piutang wajib pajak yang tidak taat membayar pajak ditahun 2023. Tentunya langkah ini dapat memaksimalkan pendapatan daerah Kota Batam.
Di samping itu, Kejari Batam juga membantu penyelesaian permasalahan aset milik Pemko Batam dan juga penyelesaian lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
โPemerintah Kota Batam mengapresiasi dan berterima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini,” ujarnya.
Berkat upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, maka Pemko Batam dapat memperoleh apa yang menjadi milik dari Pemko Batam, seperti BMD yang dikuasai masyarakat. Begitu juga piutang pajak berhasil ditagih mencapai Rp5 miliar, tentunya ini dapat meningkatkan PAD Kota Batam.
Acara penandatanganan kerjasama ini disejalankan dengan penyerahan piagam penghargaan atas keberhasilan dalam memberikan bantuan hukum penanganan perkara gugatan omission oleh Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh pimpinan perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemko Batam. (Nursalim Turatea).
_____
SAKSI SEJARAH: Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, oleh Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) dan Kepala Kejari (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, di Aula Engku Hamidah Lantai IV, Gedung Pemko Batam, Batamcenter, Rabu (27/3/2024).







