INVESTIGASI PANAS! PROYEK ILEGAL DI SUKAWALI DIDUGA BERJALAN TANPA PBG.SIAPA BERMAIN DI BELAKANGNYA?

MabesNews.com, SUKAWALI — Suasana Kampung Keramat, Desa Sukawali RT/RW 01/05 mendadak memanas setelah sejumlah awak media bersama tim LSM menemukan proyek pembangunan tower misterius yang diduga kuat berdiri tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas pembangunan berlangsung terang-terangan, namun ketika ditelusuri, berbagai kejanggalan justru bermunculan satu per satu.

Investigasi lapangan yang dilakukan beberapa awak media bersama tim LSM awalnya bermula saat melintas di lokasi proyek. Dari kejauhan terlihat struktur tower mulai berdiri, pekerja hilir mudik, dan material proyek menumpuk di area pembangunan. Namun anehnya, tidak terlihat papan informasi proyek maupun plang izin pembangunan sebagaimana mestinya.

Situasi itu langsung memicu kecurigaan.

Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi dan mencoba menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan. Dua nama muncul, yakni RT berinisial Yusuf dan seorang RT lain berinisial Hendrik.

Namun bukannya mendapat penjelasan terang, awak media justru menemukan jawaban-jawaban yang dianggap janggal dan saling bertentangan.

Ketegangan mulai terasa saat awak media mempertanyakan soal legalitas proyek tower tersebut.

Salah satu temuan paling mencolok adalah para pekerja proyek terlihat bekerja tanpa menggunakan APD maupun perlengkapan keselamatan kerja (K3). Padahal pekerjaan pembangunan tower tergolong berisiko tinggi.

Ketika ditanya alasan tidak memakai perlengkapan keselamatan, para pekerja mengaku tidak pernah diberikan APD oleh pihak perusahaan.

> “Tidak ada, tidak dikasih,” ujar salah satu pekerja singkat.

Temuan itu memicu kekhawatiran serius. Sebab apabila terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab?

Namun kejanggalan tidak berhenti di situ.

Saat awak media mempertanyakan izin pembangunan, RT setempat justru mengaku tidak memegang dokumen perizinan apa pun. Menurut keterangannya, seluruh urusan izin dipegang oleh seseorang berinisial RH.

> “Semua surat sama Pak Hj RH. Tembusan ke Jaro, kelurahan sampai kecamatan,” ungkapnya.

Pernyataan itu semakin memancing tanda tanya besar. Sebab ironisnya, saat ditanya proyek tersebut milik PT apa, RT yang berada di wilayah pembangunan justru mengaku tidak mengetahui perusahaan yang sedang membangun tower di lingkungannya sendiri.

Situasi investigasi semakin memanas ketika ditemukan fakta lain yang dianggap tidak lazim.

Pengawasan proyek dan penjagaan material ternyata bukan dilakukan oleh RT setempat, melainkan oleh oknum RT dari wilayah berbeda. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “orang kuat” yang bermain di balik proyek pembangunan tower tersebut.

Di tengah investigasi, awak media dan tim LSM juga menemukan fakta bahwa proyek berjalan tanpa memasang plang informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan bangunan gedung.

Padahal berdasarkan:

* PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 253,
* setiap kegiatan pembangunan wajib memasang papan informasi proyek yang memuat data PBG.

Tidak adanya papan informasi memunculkan dugaan keras bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi atau sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

Lebih jauh lagi, tim investigasi menduga pembangunan tower tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum mulai dari:

* dugaan pembangunan tanpa PBG,
* dugaan penghindaran retribusi daerah,
* dugaan pelanggaran keselamatan kerja,
* hingga potensi pelanggaran AMDAL dan kajian dampak radiasi terhadap warga sekitar.

Warga pun mulai resah.

Selain khawatir terhadap keselamatan pekerja, masyarakat juga mempertanyakan keamanan tower yang dibangun di tengah permukiman padat. Kekhawatiran muncul apabila tower roboh akibat cuaca ekstrem atau berdampak terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Dugaan adanya keterlibatan dan perlindungan oknum tertentu juga semakin menguat setelah proyek tetap berjalan meski berbagai kejanggalan terlihat terang-terangan di lapangan.

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan sebelum persoalan berkembang lebih besar.

Awak media bersama tim LSM meminta:

* Satpol PP segera melakukan penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran;
* Dinas Kominfo melakukan pengecekan izin frekuensi dan legalitas tower;
* Dinas PUPR/PTSP segera memeriksa status PBG dan izin pembangunan proyek tersebut.

Jika benar terbukti tidak memiliki izin resmi, maka proyek pembangunan tower itu berpotensi dikenakan sanksi administratif, denda besar, hingga pembongkaran paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak yang disebut menguasai dokumen perizinan belum memberikan klarifikasi resmi.(H)